JAKARTA - Kepolisian Daerah Sumatra Barat (Polda Sumbar) akan memproses anggotanya yang terlibat dalam penembakan D, pelaku kriminal yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Langkah ini diambil menyusul protes yang dilayangkan sejumlah orang di kantor kepolisian Sektor Sungai Pagu, Solok Selatan, pada Rabu, 27 Januari lalu sekitar pukul 15.00 WIB. Massa bahkan menghujani kantor polisi dengan batu.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Satake Bayu mengatakan, pihaknya telah merampungkan gelar perkara kasus ini. Sebanyak 6 personil yang ikut dalam penangkapan telah diperiksa.
"Semua anggota yang melakukan penangkapan di Solok Selatan sudah diperiksa," kata dia dilansir Antara, Senin, 1 Februari.
Menurut dia, personil yang diajukan untuk proses pidana berinisial KS, anggota Kepolisian Resor (Polres) Solok Selatan berpangkat brigadir dan dinas sebagai personel di Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Solok Selatan.
BACA JUGA:
Dengan diajukannya 1 personel untuk diproses pidana bukan berarti terjadi kesalahan prosedur. Nanti, tegas Bayu, jalannya persidangan yang akan memutuskan .
"Jadi sementara ini yang bersangkutan diajukan untuk proses pidana sesuai adanya laporan dari istri tersangka tentang kejadian kemarin. Kami proses," katanya.
Dia mengatakan, selama proses menuju persidangan, Brigadir KS dibebastugaskan. Sebanyak 5 personel serta Kanit reskrim, masih berstatus sebagai saksi dalam kasus dugaan penembakan.
"Kelima personel lainnya ini sebagai saksi dalam kasus pidana dan untuk sidang kode etik untuk satu personel yang melakukan penembakan ini, setelah putusan. Kalau bersalah, dilakukan proses kode etik," kata dia.