Bagikan:

JAKARTA - Juru Bicara Pemprov Sumatara Barat, Jasman menegaskan, pihaknya tidak memiliki aturan yang mewajibkan siswi nonmuslim untuk mengenakan jilbab dan berpakaian muslim atau muslimah di sekolah.

Hal ini menyusul beredarnya informasi seorang siswa nonmuslim yang dipanggil oleh pihak sekolah di Padang, Sumatera Barat, karena tidak mengikuti aturan sekolah yang mewajibkan siswinya mengenakan jilbab.

"Pemprov Sumbar tidak ada membuat regulasi ataupun kebijakan agar non muslim berhijab. Tidak ada itu," kata Jasman dalam keterangan tertulis yang diterima VOI, Sabtu, 23 Januari.

Rasman menjelaskan dulu pernah ada aturan berpakaian muslimah setiap hari Jumat dari Pemerintah Kota Padang. Lalu, ketika kewenangan sekolah lanjutan tingkat atas (SLTA) pindah kepada Pemprov Sumatera Barat, aturan di Kota Padang tersebut belum dievaluasi.

"Di saat kewenangan mengurus SLTA berpindah ke provinsi, aturan ini belum sempat kita evaluasi, karena tidak ada permasalahan selama ini," ungkap Jasman.

Dengan adanya kasus di SMKN 2 Padang, Pemprov Sumbar akan segera mengevaluasi seluruh aturan berpakaian dan memastikan bahwa tidak akan terjadi lagi persoalan seperti ini. 

"Itu adalah kebijakan sekolah yang ke depan akan dievaluasi secara menyeluruh. Pemprov Sumbar melalui Dinas Pendidikan akan mengevaluasinya" ucapnya.

Sebagai informasi, akun facebook Elianu Hia mengunggah video yang berisi pemanggilan seorang siswi nonmuslim karena tidak mengenakan jilbab di SMK Negeri 2 Padang. 

Elianu, yang mengaku sebagai ayah sang siswi menjelaskan bahwa mereka beragama nonmuslim, sehingga merasa tidak berkenan untuk mengenakan jilbab. Namun, pihak sekolah bersikukuh untuk menjalankan kewajiban tersebut karena merupakan kebijakan sekolah.

Hal ini menimbulkan kritik dari banyak pihak. Kemudian, Dinas Pendidikan Sumatera Barat lalu mengklarifikasi. Dalam klarifikasi tersebut, kepala sekolah SMK Negeri 2 Padang, Rusmadi, secara resmi menyampaikan permohonan maafnya

"Selaku Kepala Sekolah SMKN 2 Padang, saya menyampaikan permohonan maaf atas segala kesalahan dari jajaran staf bidang kesiswaan dan bimbingan konseling dalam penerapan aturan dan tata-cara berpakaian bagi siswi," kata Rusmadi dalam jumpa pers pada Jumat, 22 Januari malam.