Bagikan:

JAKARTA - Dosen Universitas Indonesia (UI) sekaligus pengamat politik Ade Armando turut berbagai pandangan setelah Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Penggunaan Seragam Sekolah dikeluarkan.

Menurut dia akan muncul kaum nyinyir yang menyerang pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) seolah-olah benci islam. 

"Tentu kaum nyinyir akan menuduh bahwa pemerintah akan berlebihan dengan melakukan langkah ini. Masa untuk soal jilbab harus turun sebuah SKB tiga menteri?  Apa enggak ada lain lagi yang lebih penting, apakah pemerintah Jokowi sudah sedemikian bencinya pada Islam sehingga harus ada SKB 3 menteri tentang jilbab,?" terang Ade dalam kanal YouTube CokroTV seperti dikutip VOI, Kamis, 4 Februai.  

Dalam SKB tersebut, sambung Ade, tidak menyebutkan secara spesifik tentang penggunaan jilbab. Namun bila dirunut, kasus yang terjadi di SMKN 2 Padang, Sumatera Barat dimana siswi nonmuslim diharuskan berjilbab menjadi refleksi dalam SKB ini. 

Menurut dia, sindiran demi sindiran terus bermunculan dengan hadirnya SKB ini namun tidak berdampak signifikan terhadap pemerintah saat ini. Jokowi-Ma'ruf Amin telah menabuh gendrang perang terhadap sikap intoleran yang berpotensi tumbuh di dunia pendidikan. 

"Radikalisme keagamaan bukan hal remeh dan radikalisme itu bisa tumbuh sejak seseorang menempuh pendidikan dari sekolah dasar dan menengah. Segala macam radikalisme dan diskriminasi harus dihilangkan dari pandangan. Siswa di Indonesia harus tumbuh dalam suasana kebudayaan yang menghargai perbedaan," terang Ade. 

Tidak hanya pelarangan jilbab bagi siswa nonmuslim di sekolah negeri. SKB juga menolak secara tegas praktik larangan berjilbab di daerah yang muslimnya minoritas. 

"SKB tiga menteri adalah langkah awal jihad melawan radikalisme dalam agama. Indonesia butuh ketegasan ketegasan lain dari pemerintah untuk mencegah tumbuhnya penindasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia," demikian Ade. 

SKB tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah ditandatangani oleh tiga menteri, yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas secara virtual, di Jakarta, Rabu, 3 Februari. 

Nadiem menyebutkan pertimbangan penerbitan SKB tersebut antara lain bahwa sekolah berfungsi untuk membangun wawasan, sikap dan karakter peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan untuk memelihara persatuan dan kesatuan bangsa.

Dalam SKB tersebut, juga disebutkan kewajiban bagi pemda dan kepala sekolah untuk mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama, paling lama 30 hari kerja sejak SKB ditetapkan.