JAKARTA - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) telah menegur ratusan pemilik usaha yang melanggar protokol kesehatan (Prokes) di tempat usaha mereka.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Satake Bayu mengatakan, teguran ini diberikan kepada 276 pelaku usaha agar mereka dapat mematuhi protokol kesehatan di lokasi usahanya.
"Mulai dari menyediakan tempat mencuci tangan, jaga jarak, dan mewajibkan menggunakan masker," tegas Bayu dilansir Antara, Senin, 25 Januari.
Dia mencatat hingga Minggu, 24 Januari, total ada 276 pemilik usaha yang ditegur pihak kepolisian karena masih melanggar protokol kesehatan.
Polresta Padang tercatat paling banyak melakukan peneguran kepada pelaku usaha yang ada di daerah itu yakni sebanyak 52 kali.
Selanjutnya Polres Pesisir Selatan sebanyak 39 kali teguran kepada pemilik usaha yang ada di daerah itu.
BACA JUGA:
Menurut dia, Polda Sumbar terus memberikan edukasi kepada pemilik usaha yang masih belum menerapkan protokol kesehatan seperti tidak mewajibkan masker kepada pengunjung atau pelayan yang ada di tempat usaha mereka.
Selain itu, tidak menyediakan lokasi yang sesuai dengan adaptasi kebiasaan baru yang diterapkan oleh Pemerintah Provinsi Sumbar melalui Perda Nomor 6 2020 tentang Adaptasi Kebiasaaan Baru
Bahkan sejak Rabu, 20 Januari hingga Sabtu, 24 Januari petugas telah menegur 1.222 pemilik usaha yang tersebar di seluruh daerah itu.
"Kami akan terus mengingatkan pemilik usaha agar disiplin menjalankan protokol kesehatan dan sesuai dengan aturan yang ada," kata dia.