Bagikan:

JAKARTA - Koalisi LaporCovid-19 mendapat 70 laporan terkait pelanggaran protokol kesehatan selama dua pekan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali. 


Relawan LaporCovid-19, Yemiko Happy menyebut pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) terbanyak berada di tempat publik sebanyak 37 persen. Pelangaran terbanyak kedua berada di perkantoran sebanyak 33 persen.


"Proporsi pelanggaran selanjutnya di lembaga pendidikan sebanyak 17 persen, di tempat makan sebanyak 7 persen, dan di tempat ibadah 6 persen," kata Yemiko dalam diskusi webinar, Senin, 25 Januari.


Yemiko menjabarkan contoh laporan pelanggaran protokol kesehatan di tempat publik, seperti hotel, lapangan olahraga, dan kompleks perumahan.


Terdapat satu laporan dari Kota Malang. Dijelaskan bahwa ada acara pernikahan yang tidak terkontrol terkait kedisiplinan protokol kesehatan. Pengunjung di sana banyak yang melepas masker, ruangan juga sangat padat, dan tidak menjaga jarak.

Ada juga laporan dari Bekasi. Di sana, setiap malam minggu terjadi kerumunan di perumahaan, lalu di pasar malam, kebanyakan orang yang datang ke sana abai akan protokol kesehatan.


"Kepatuhan protokol kesehatan pada kegiatan di tempat publik ini kurang diperhatikan oeh pemerintah," ucap Yemiko.


Selanjutnya, Yemiko juga memaparkan salah satu laporan pelanggaran protokol kesehatan di perkantoran. Di Kota Tangerang, ada perusahaan yang tidak mengikuti aturan PPKM dengan pembatasan 25 persen karyawan yang masuk.


"Di Jakarta juga ada yang melapor tempat kerjanya ada yang positif COVID-19. Namun, tidak ada tindakan pencegahan penularan seperti pelacakan atau mengalihkan aktivitas kantor menjadi daring. Ada juga kantor yang tidak melakukan penyemportan disinfektan saat ada karyawan yang positif COVID-19 dan tidak memberitahu kepada karyawan," jelas dia