Selama Pandemi, Satgas COVID-19 Surabaya Jaring 24 Ribu Pelanggar Prokes, Dendanya Capai Rp3,7 Miliar
Ilustrasi ANTARA

Bagikan:

SURABAYA - Sebanyak 24 ribu pelanggar protokol kesehatan (prokes) terjaring razia Satuan Gugus Tugas (Satgas) COVID-19 Kota Surabaya selama pandemi. Dari jumlah itu, sebanyak 870 di antaranya adalah tempat usaha.

"Pelanggar prokes sampai dengan hari ini sebanyak 24 ribu, baik perorangan maupun tempat usaha. Khusus untuk tempat usaha yang melanggar prokes sebanyak 870 tempat usaha," kata Koordinator Penegak Hukum dan Kedisiplinan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Surabaya, Eddy Christijanto, di Surabaya, Rabu, 13 Oktober.

Eddy menjelaskan, ribuan pelanggar prokes tersebut kebanyakan mengabaikan pentingnya penggunaan masker. Kemudian disusul dengan warga, yang melakukan aktivitas yang dapat memicu munculnya kerumunan.

"Pelanggaran terbanyak tidak memakai masker. Mereka membawa masker tapi tidak dipakai, tapi mereka juga tidak sedang makan atau minum. Kemudian kerumunan, tetapi yang paling mendominasi adalah warga abai dalam menggunakan masker," katanya.

Eddy memastikan para pelanggar prokes tersebut tetap dikenakan sanksi berupa kegiatan Tour Of Duty di makam pemakaman COVID-19, melakukan kerja sosial, denda administrasi, hingga penutupan tempat usaha. 

"Kita tetap memberikan sanksi, baik denda administrasi maupun denda yang lainnya. Kemudian tempat usaha yang melanggar prokes juga kita lakukan penutupan," jelasnya.

Kepala Satpol PP Kota Surabaya ini menjelaskan, dari denda administrasi yang telah diberlakukan itu, terkumpul dana hingga mencapai Rp3,7 miliar yang langsung masuk ke kas daerah. Meski begitu, Eddy tetap meminta jajarannya untuk melakukan pendekatan yang persuasif dan humanis dalam menegakkan prokes itu.

"Denda administrasi yang kita kumpulkan total dari laporan keuangan itu hampir Rp3,7 miliar. Sampai saat ini kami tetap memberikan sanksi pada warga yang melanggar prokes, namun tetap kita lakukan secara persuasif dan humanis," ujarnya.

Sebagai penegak Perda, lanjut dia, semua jajarannya sudah diminta untuk mengutamakan disiplin dan etika. Harapannya, dengan melakukan edukasi yang humanis, warga Kota Surabaya bisa merubah perilaku dengan lebih baik terhadap penerapan prokes. 

"Tujuan kita untuk mengedukasi masyarakat soal perubahan perilaku membiasakan penerapan protokol kesehatan ini bisa tercapai dengan baik," katanya.

Karena itu, Eddy juga meminta kepada warga Kota Surabaya untuk tidak terlalu euforia dengan turunnya angka kasus positif Covid-19. Sebab, berdasarkan Instruksi Mendagri Kota Surabaya masih berada pada PPKM Level 3.

"Warga Kota Surabaya tolong jangan merasa turun level ini akhirnya euforia dan menyebabkan lalai dengan prokes. Padahal penerapan prokes ini sangat penting untuk mengantisipasi dari paparan penyebaran virus COVID-19. Jangan lengah, ayo tetap jaga prokesnya," katanya.