Bagikan:

SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mewajibkan bayar denda bagi pelanggar protokol kesehatan (prokes) sepanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Bila tidak membayar denda, kependudukan para pelanggar prokes akan diblokir.

Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto, mengatakan KTP pelanggar prokes akan disita oleh petugas di lokasi inspeksi. KTP itu boleh diambil dengan syarat wajib membayar denda administratif. 

"Jika dalam waktu tujuh hari pelanggar tak mengambil KTP dan membayar denda, maka kita akan laporkan ke Dispenduk untuk dilakukan pemblokiran kependudukan bagi KTP Surabaya," kata Eddy, di Surabaya, Kamis, 21 Januari.

Kebijakan ini juga berlaku bagi masyarakat luar yang tinggal di Surabaya. Untuk KTP luar Surabaya, nanti Dispenduk Surabaya akan menghubungi Dispenduk kabupaten/kota asal pelanggar berasal. 

"Karena yang kita khawatirkan adalah, mereka pakai surat keterangan kehilangan (KTP) terus membuat lagi," katanya.

Karena itu, Eddy mengimbau masyarakat yang melanggar prokes segera mengambil KTP yang telah disita petugas. Syaratnya, mereka wajib membayar sanksi administratif yang nominalnya bervariasi. 

Untuk perorangan dikenakan denda sebesar Rp150 ribu, sedangkan tempat usaha mulai Rp500 ribu sampai Rp25 juta. "Usaha itu ada juga yang warung kopi itu Rp500 ribu, usaha menengah itu Rp1 juta juga ada, kemudian tempat hiburan malam kita denda Rp5 juta karena masuk (kategori) menengah," kata Eddy.

PPKM di Kota Surabaya telah berlangsung 11 hari atau dalam kurun waktu 11 - 21 Januari 2021. Hasil evaluasi Satgas Covid-19 Kota Surabaya mencatat pelanggar protokol kesehatan (prokes) didominasi tidak memakai masker dan berkerumun.

"Pelanggaran juga ditemukan di kafe dan restoran, di mana melebihi batas 25 persen pengunjung. Bahkan ada yang 50 persen dan lebih. Kalau kita temukan di lapangan kita tindak," kata Eddy.