JAKARTA - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya Eddy Chrisijanto mengatakan, pihaknya akan menyita kartu tanda penduduk (KTP) bagi warga yang melanggar aturan protokol kesehatan (Prokes).
Dari hasil penindakan yang dilakukan Satpol PP selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ini, ada sekitar 200 warga yang sudah dilakukan pemblokiran KTP. Setiap pelanggar diwajibkan untuk membayar sebagai syarat mengambil kembali KTP.
"Apabila dalam kurun waktu 7 hari mereka tidak melakukan pembayaran, Satpol PP melaporkan ke Dispendukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) Surabaya untuk dilakukan pemblokiran data kependudukan," tegas Eddy dilansir Antara, Jumat, 21 Januari.
Untuk syarat pengambilan KTP sendiri, kata dia, pelanggar prokes diwajibkan membayar denda administrasi via transfer ke rekening kas daerah.
"Mereka kita kasih waktu tujuh hari untuk membayar dan mengambil KTP," ujarnya.
BACA JUGA:
Kalau 7 hari tidak diambil, lanjut dia, pihaknya melaporkan ke Dispendukcapil Surabaya untuk dilakukan pemblokiran kalau KTP Surabaya. Sedangkan untuk KTP luar, nanti Dispendukcapil akan menghubungi ke Dispendukcapil kabupaten/kota dimana dia berasal.
"Karena yang kita khawatirkan adalah mereka pakai surat keterangan kehilangan (KTP) terus membuat lagi," katanya.
Sementara di jajaran 31 kecamatan, sekitar 70 orang sudah dilakukan pemblokiran.
"Setelah tujuh hari dilakukan penindakan (apabila tidak diambil KTP-nya), itu kita kirim ke Dispendukcapil sesuai nama dan alamat serta NIK (Nomor Induk Kependudukan)," katanya.