Operasi Yustisi Besar-besaran di Jatim, 1 Juta Orang Lebih Langgar Prokes
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko (ANTARA)

Bagikan:

SURABAYA - Sebanyak 1,9 juta orang terjaring operasi yustisi di 15 daerah pelaksana Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa Timur selama dua pekan. Dari jumlah itu, ada 1,5 juta orang ditindak karena melanggar protokol kesehatan (prokes).

"Artinya dari jumlah itu, hanya ada sekitar 391 ribu lebih orang yang patuh prokes," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko, di Surabaya, Senin, 25 Januari 2021.

Gatot menjelaskan, ada sebanyak 1,2 juta kali kegiatan operasi yustisi dilakukan oleh Polda Jatim, bersama Polres/Polresta dan Satpol PP di 15 kabupaten/kota di Jatim yang menerapkan PPKM. 

Kegiatan razia menyasar 34.647 tempat perbelanjaan/mall, 40.013 tempat ibadah, 7.562 tempat wisata atau tempat hiburan, 89.951 rumah makan, 19.030 pasar, dan 6.664 tempat sarana transportasi publik seperti terminal, stasiun, bandara, dan pelabuhan. 

"Sebagian besar masyarakat yang melanggar didominasi tidak memakai masker dengan benar," jelasnya.

Saat malam hari, kata Gatot, pengunjung rumah makan dan restoran memang terlihat patuh pakai masker dan jaga jarak. Tapi saat siang, kata dia, tempat itu masih menjadi tempat kerumunan. 

"Bahkan tidak sedikit restoran yang sudah melakukan pengurangan kapasitas sesuai ketentuan PPKM hanya 25 persen dari kapasitas normal. Yang sulit di rumah-rumah makan itu," ujarnya.

Mereka yang melanggar diberi tindakan mulai teguran lisan, tertulis, denda administrasi, hingga penyitaan KTP. Rinciannya, ada 1,2 juta pelanggar yang mendapatkan sanksi teguran lisan, kemudian pelanggar dengan teguran secara tertulis sebanyak 288.675 orang, dan untuk denda administrasi sebanyak 7.801 orang. 

"Dari total pelanggaran itu, nilai denda tercatat mencapai Rp502 juta lebih. Selain itu juga ada KTP dan paspor yang disita sebanyak 50.502 buah," katanya.

Gatot mengingatkan masyarakat agar tetap menerapkan prokes karena tujuannya untuk mencegah dan memutus mata rantai penularan COVID-19 di Jatim.

"Kami imbau kepada masyarakat Jatim untuk tetap mematuhi prokes. Ini semata-mata untuk menjaga diri, keluarga, dan orang sekitar," kata Gatot.

Sebagaimana keputusan pemerintah pusat, PPKM di sejumlah kabupaten/kota di Indonesia akan diperpanjang dua minggu lagi, mulai 26 Januari sampai 8 Februari mendatang. 

Soal pelaksanaan perpanjangan PPKM ini, Gatot mengatakan, Polda Jatim masih menunggu rapat koordinasi dengan Pemprov Jatim yang akan digelar hari ini. 

"Nanti hasilnya akan diinformasikan lebih lanjut," katanya.