Denda Pelanggar Protokol Kesehatan Operasi Yustisi di Jatim Capai Rp133 Juta
Foto Antara

Bagikan:

SURABAYA - Operasi yustisi penindakan pelanggar protokol kesehatan sudah digelar lima hari. Total denda warga yang melanggar protokol kesehatan mencapai Rp133 juta.

"Sementara untuk denda berupa kerja di fasilitas umum sebanyak 5.390 kali, lalu denda administratif sebanyak 2.382 kali dengan nilai denda total Rp133.141.000. Serta penutupan sementara 13 tempat usaha, dan penyitaan KTP/passport sebanyak 825 buah," kata Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, di Madiun, Jumat, 18 September.

Khofifah menjelaskan, jumlah besaran denda diatur dalam Pergub Nomor 53 Tahun 2020 tentang protokol kesehatan. Untuk perorangan yang melanggar protokol kesehatan dikenakan denda sebesar Rp250 ribu, usaha mikro sebesar Rp1 juta. Sementara usaha kecil sebesar Rp2 juta, usaha menengah sebesar Rp10 juta, dan usaha besar sebesar Rp50 juta. 

"Pada dasarnya kami tidak menghendaki atas adanya hukuman. Tapi situasi penyebaran COVID-19 ini sangat berhubungan dengan kedisiplinan. Harapannya denda menjadi pengingat bagi masyarakat," katanya.

Dengan ditegakkannya peraturan protokol COVID-19 ini, Khofifah berharap bisa menjadi efek jera dan meningkatkan kepatuhan masyarakat menerapkan protokol kesehatan. Khofifah meminta masyarakat agar menggunakan masker, dan mematuhi protokol kesehatan.

"Masker ini menjadi salah satu win-win solution bagi mereka yang masih harus bekerja dan beraktivitas di luar rumah, namun kesehatannya tetap terlindungi. Selain kita bisa melindungi diri dan orang di sekitar, menjadi kunci untuk tetap produktif dan aman di era pandemi ini," kata Khofifah.

Selain meninjau lokasi operasi yustisi, rombongan Khofifah bersama Forkopimda Kabupaten Madiun meresmikan tim penegak disiplin protokol kesehatan di desa. Mereka akan bertugas bersama babinsa, babinkabtibmas dan kepala desa di kabupaten Madiun. 

"Operasi yustisi dilakukan sebagai bagian dari law enforcement dari berbagai regulasi yang diterbitkan baik dari pemerintah pusat, provinsi maupun kabupaten/kota. Tujuannya mengajak masyarakat saling melindungi satu sama lain, dan gotong royong melawan covid-19 melalui kepatuhan protokol kesehatan," jelasnya.

Khofifah mengimbau masyarakat memperhatikan dan mematuhi segala regulasi yang dibuat pemerintah. Kebijakan untuk keamanan masyarakat di tengah pandemi COVID-19.

“Oleh sebab itu, operasi yustisi akan menjadi penguat penegakan protkes yang lebih tegas dan masif. Sesungguhnya yang berada di garda depan adalah masyarakat sendiri," kata Khofifah.