9 Anggota DPRD Bali Terpapar COVID-19
Ilustrasi/Pixabay

Bagikan:

DENPASAR - Sebanyak 9 anggota DPRD Provinsi Bali terpapar COVID-19. Selain itu ada juga 2 staf yang terkonfirmasi positif. 

“Sampai sekarang ada itu tercatat 9 anggota dewan dan 2 staf,” kata Ketua DPRD Bali, Nyoman Adi Wiryatama kepada wartawan, Jumat, 18 September.

Anggota dewan yang terpapar COVID-19 ini tidak memiliki gejala. Diduga ada yang terpapar saat reses ke luar kota. 

Karena kondisi ini, gedung DPRD Bali disterilkan termasuk dengan penyemprotan disinfektan.

“Anggota dewan kita kembalikan kegiatannya dari rumah aja dulu. Staf di dalam kita kurangi dulu sambil menunggu perkembangan mudah-mudahan lebih baik gitu,” sambungnya. 

Dari data info COVID-19 Provinsi Bali, tercatat sebanyak 7.543 orang positif. Ada 1.271 orang pasien COVID-19 masih dalam perawatan. Sedangkan 199 orang meninggal. 

Sementara Satpol PP menggencarkan razia penerapan protokol kesehatan. Razia ini menyasar warga atau pun turis di Bali yang tak memakai masker.

Dalam Peraturan Gubernur Nomor 46 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, diatur denda bagi warga pelanggar. Bagi warga yang kedapatan tak memakai masker maka dikenakan denda Rp100 ribu.