Gedung DPRD DKI <i>Lockdown</i> 2 Pekan Akibat 15 Orang Positif COVID-19
DPRD DKI (VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi memutuskan untuk menutup (lockdown) gedung DPRD lebih lama dari ketentuan, yakni selama 2 pekan terhitung sejak hari ini. Sebab, terdapat 15 orang yang terpapar COVID-19.

Prasetio menyebut, penutupan gedung DPRD DKI selama 14 hari ini dilakukan untuk memutus rantai penularan virus corona, mengingat banyaknya orang yang terpapar.

"Hari ini, mulai tanggal 4 sampai tanggal 18, saya akan  Lockdown kantor DPRD. Untuk memutuskan mata rantai COVID-19 ini, saya memutuskan ambil jalan, saya putus mata rantai itu, yaitu saya lockdown," kata Prasetio di depan gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin, 4 Desember.

Rinciannya, ada tujuh anggota DPRD yang terpapar, yakni M. H. Thamrin, Taufik Zulkifli, Yusriah Dzinnun dari Fraksi PKS; Yudha Permana, Abdul Ghoni, Ichwanul Muslimin dari Fraksi Gerindra, dan Jhony Simanjuntak dari Fraksi PDI Perjuangan. 

Kemudian Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dewan (Sekwan), Hadameon Aritonang; Staf Sekwan, Ahmad; Driver Sekwan, Agus Riyanto, Kasubbag Paripurna, Fraksi, dan Pansos Nurbaini; dan Staf Keuangan, Hermansyah. 

Lalu PJLP Staf Ahli Ketua DPRD DKI, Eka; Staf Ahli istri Ketua DPRD, Komariah; dan Staf Persidangan Pimpinan dan Komisi, Tri Priyo Cahyono.

Selama ditutup dua pekan, gedung parlemen DKI yang terletak di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat tersebut akan disterilisasi menggunakan cairan disinfektan.

"Listrik saya matikan dan saya semprot, karena bukan apa-apa, karena gedung ini tidak ada ventilasinya. Masalahnya itu. Jadi, semua listrik di DPRD saya matikan, tidak ada yang boleh nyala," ungkap Prasetio.

Sebagai informasi, penutupan gedung DPRD akibat kasus COVID-19 ini telah dilakukan sebanyak tiga kali. Sebelumnya, Gedung DPRD di-lockdown pada tanggal 14 Juli hingga 16 Juli 2020 akibat ada seorang staf yang dinyatakan positif COVID-19.

Kemudian, Gedung DPRD kembali di-lockdown selama lima hari, terhitung mulai Rabu, 29 Juli sampai dengan hari Minggu, 2 Agustus. Hal ini diakibatkan adanya seorang anggota DPRD, staf sekretariat DPRD, penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) yang terinfeksi COVID-19.