DPR Tak Mau <i>Lockdown</i> Gedung Parlemen Meski 18 Anggotanya Positif COVID-19
Gedung DPR RI (Foto: Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar menyatakan pihaknya tidak akan menutup sementara atau lockdown gedung DPR RI meskipun ada 18 Anggota DPR RI terpapar COVID-19.

Tak hanya itu, ada juga 40 staf dan tenaga ahli yang juga terinfeksi virus corona. Alih-alih menutup gedung, Indra akan melakukan penertiban pelayanan.

"Kami enggak menyebut lockdown, tapi kita melakukan penertiban-penertiban berdasarkan urgensi fleksibilitas yang berkaitan dengan pelayanan dewan," kata Indra kepada wartawan, Rabu, 7 Oktober.

Sebenarnya, Indra tahu bahwa Peraturan Gubernur DKI Nomor 88 Tahun 2020 mewajibkan pengelola menutup sementara kantor selama tiga hari apabila menemukan karyawannya terpapar COVID-19.

Namun, menurut dia, gedung DPR bisa dikecualikan dalam ketentuan tersebut. Pandangan Indra, penutupan gedung mesti dilihat secara kontekstual. 

Dalam konteksnya, kegiatan di gedung DPR berkaitan dengan siklus anggaran. Jika gedung ditutup, maka hal itu akan berdampak pada masalah penganggaran kebijakan pemerintah.

"Ada mekanisme-mekanisme persidangan yang harus segera diputuskan. Makanya, ada beberapa kegiatan-kegiatan banggar siklus anggaran itu dipercepat juga. Itu bagian dari fungsi memutuskan anggaran di DPR," ucap Indra.

"Situasi DPR tidak bisa seperti situasi kantor yang diputuskan enggak punya dampak lain-lain. Kan ada dampak yang berkaitan dengan siklus anggaran," lanjut dia.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta Gedung DPR RI ditutup selama tiga hari akibat ditemukan puluhan orang terpapar COVID-19. Kemudian, semua kegiatan dalam gedung harus dihentikan sementara.

"Ketentuannya bahwa ketika ada kasus positif, maka di tempat itu kegiatan harus dihentikan selama 3 hari. Itu ketentuan yang harus dilaksanakan," ungkap Anies.

Anies mencontohkan kasus ketika ada sejumlah pegawai Blok G Balai Kota DKI yang terinfeksi virus corona, maka Anies langsung menutup gedung tersebut selama tiga hari dan disterilisasi.

Namun, kata dia, penutupan tidak harus dilakukan di semua area kompleks perkantoran. Anies bilang, penutupan hanya pada gedung yang memiliki pegawai positif COVID-19.

"Jadi, tidak ditutup seluruh kompleks, tapi yang ditutup di gedung-gedung dimana di situ ditemukan orang yang positif. Jadi gedung tempat orang bekerja positif, di situ yang ditutup. Kalau tidak (ditemukan yang positif), ya tidak (ditutup gedungnya)," jelas Anies.