Gelombang Ketiga COVID-19, Sejumlah AKD di Parlemen <i>Lockdown</i> Sementara
Paripurna DPR/Foto: VOI

Bagikan:

JAKARTA - Sejumlah alat kelengkapan dewan (AKD) di DPR RI melakukan inisiatif untuk lockdown sementara dan meniadakan agenda, baik rapat maupun kegiatan lainnya. Langkah ini diambil menyusul banyaknya kasus positif COVID-19 di lingkup Parlemen.

Diketahui, kasus COVID-19 nasional belakangan ini melonjak. Kementerian Kesehatan pun telah resmi menyatakan Indonesia masuk gelombang ketiga COVID-19. 

Untuk di DPR sendiri, tercatat ada sembilan anggota dewan dan 80 pegawai termasuk tenaga ahli yang terkonfirmasi positif COVID-19 hingga Rabu, 2 Februari, siang.

"Memang secara keseluruhan inisiatif untuk melakukan lockdown di masing-masing alat kelengkapan dewan itu inisiatif dari masing masing AKD," ujar Sekjen DPR Indra Iskandar di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu, 2 Februari.

Indra menyebut sejumlah AKD yang sudah mulai melakukan lockdown.

"Saya sudah mendengar ada di MKD, di Komisi I sudah, bahkan di lingkungan ruang kerja pimpinan di lantai 4 sudah sejak minggu lalu sampai seminggu ke depan akan dievaluasi. Artinya sedang dilakukan lockdown juga," kata Indra.

Indra menuturkan, secara keseluruhan pimpinan DPR sudah mengarahkan berkaitan dengan kunjungan kerja dan kegiatan rapat anggota DPR. Namun menyoal lockdown, Indra msnegaskan, hal itu merupakan inisiatif masing-masing AKD.

"24 Januari lalu pimpinan DPR ibu ketua sudah memberikan arahan mengingatkan untuk disampaikan kepada semua AKD bahwa mekanisme kegiatan di DPR akan agar dikendalikan. Nah untuk di lingkungan Setjen, sudah dilakukan edaran di tangal 26 Januari bahwa maksimal kegiatan WFH dan WFO itu 50 persen," jelas Indra.

"Kemudian untuk jam kerja juga begitu, kita batasi sampai dengan 15.30 hari biasa, hari Jumat sampai jam 15.00," sambungnya.

Indra menyebutkan setidaknya ada 9 anggota DPR RI dan 80 pegawai PNS DPR RI serta tenaga ahli yang terkonfirmasi positif COVID-19.

"Berkaitan dengan tracing kami di lingkungan DPR ini, saat ini yang dilakukan melalui lab kita ada 9 anggota DPR yang positif dan 80 orang dari lingkungan pegawai PPNS, dan tenaga ahli dewan," ungkap Indra.

Indra mengatakan, anggota dewan yang terpapar COVID-19 telah menjalani karantina mandiri di kediaman masing-masing. Namun, dua masih enggan membuka siapa-siapa saja anggota dewan yang terpapar COVID-19 itu.

Komisi-Komisi Tiadakan Rapat dengan Kehadiran Fisik 

Komisi I DPR meniadakan rapat-rapat baik rapat kerja (Raker) maupun rapat dengar pendapat umum (RDPU) pada pekan ini sebagai imbas dari beberapa anggotanya yang terpapar virus corona baru (COVID-19).

"Komisi I pekan ini tidak mengagendakan rapat di lingkup DPR," ujar Ketua Komisi I DPR, Meutya Hafid, Rabu, 2 Februari.

Dia mengungkapkan, sampai saat ini ada 5 anggota Komisi I yang terpapar COVID-19. Salah satunya adalah Meutya yang merupakan pimpinan. 

Selain itu, ada tiga anggota kesekretariatan Komisi I yang juga terpapar virus yang muncul pertama kali di Wuhan, China itu.

"Saya bersama 5 anggota komisi I lainnya positif COVID-19. Juga 3 anggota tim kesekretariatan Komisi I," kata Meutya.

Senada, Komisi III DPR juga menghentikan kegiatan sementara alias Lockdown sebagai imbas dari peningkatan penularan COVID-19 di lingkungan parlemen. Komisi hukum itu menerapkan lockdown mulai Kamis, 2 Februari.

Sebelumnya, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Komisi I DPR, dan ruang Wakil Ketua DPR di lantai 4 Gedung Nusantara 3 sudah lebih dulu menerapkan aturan tersebut. 

Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh, mengungkapkan lockdown sementara ini lantaran ada beberapa anggota komisi yang terkena positif COVID-19. 

"Jadi mulai besok sesuai arahan pimpinan dan semua pimpinan setuju bahwa kita lockdown sementara," ujar Pangeran kepada wartawan, Rabu, 2 Februari.

Meski begitu, politikus PAN itu mengatakan, kegiatan rapat tetap dilakukan secara hybrid. Mengingat masih ada dua agenda rapat di Komisi III DPR. 

"Rapat masih ada dua yang tertinggal cuma kalau rapat kita teruskan tetap sesuai jadwal," kata Pangeran. 

Meski kapasitas kehadiran anggota rapat dikurangi, Pangeran menambahkan, rapat tersebut akan diselenggarakan dengan protokol kesehatan (prokes) yang ketat. 

Soal jumlah anggota dan staf di Komisi III yang terpapar, Pangeran tidak mengetahui secara pasti.

"Ada beberapa orang anggota Komisi III, para tenaga ahli juga," pungkasnya.