Bagikan:

JAKARTA - Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menerima 7 laporan terkait pernyataan Arteria Dahlan yang menyinggung bahasa Sunda dalam rapat Komisi III beberapa waktu lalu. 

Namun, MKD terpaksa menahan laporan-laporan tersebut lantaran sejumlah Alat Kelengkapan Dewan (AKD) tengah memberlakukan pemberhentian kegiatan atau lockdown sementara. 

Lockdown MKD ini sebagai imbas dari adanya sejumlah anggota DPR, tenaga ahli hingga pegawai di lingkungan parlemen terpapar COVID-19. 

Dari sejumlah anggota DPR positif Corona, salah seorang di antaranya adalah Wakil Ketua MKD, Habiburokhman. Politikus Gerindra itu mengaku masih positif COVID-19.

"Saya sedang COVID-19, beberapa anggota juga. MKD masih lockdown," ujar Habiburokhman kepada wartawan, Selasa, 8 Februari.

Lockdown MKD sendiri dijadwalkan bakal berakhir besok, Rabu, 9 Februari. Hanya saja, hingga siang ini belum ada agenda untuk membahas soal Arteria Dahlan. 

Sebelumnya, Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR-RI Aboe Bakar Alhabsyi mengungkapkan, kasus ujaran Arteria Dahlan dalam sidang Komisi III DPR RI dengan Jaksa Agung terkait pencopotan Kajati karena berbahasa Sunda tengah diproses.

Menurutnya, kasus tersebut rampung ditangani kepolisian, dan kini sudah dilimpahkan kepada MKD. Pelimpahan itu, ujar Aboe, sesuai sesuai dengan UU tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).

"Arteria di polisi (penanganannya) sudah selesai beliau dilemparkan ke MKD karena memang di MD3-nya ada hak DPR RI untuk bicara apapun, tetapi berbicara masalah etika tugasnya MKD. MKD saat ini dalam posisi lockdown kalau di kantor, tetapi kalau ke daerah tidak masalah," kata Aboe usai melakukan kunjungan dalam rangka sosialisasi MKD di Mapolres Sukabumi, Senin, 7 Februari. 

Aboe mengatakan, hingga saat ini sudah ada tujuh laporan yang masuk ke MKD terkait ucapan Arteria Dahlan. Laporan itu berasal dari beberapa lembaga di Jawa Barat.

"Jadi ada 7 laporan yang sudah masuk dari beberapa lembaga, wabilkhusus-nya dari warga Jawa Barat. Nanti kita proses, lagi diklarifikasi, masukan-masukan suratnya apakah itu sudah benar dari lembaga yang benar dengan pengurus yang baik yang benar baru kita proses," ujar Aboe.

Namun, kata Aboe proses MKD baru akan dilakukan setelah lockdown selesai. "Nanti baru kita proses setelah lockdown. Sudah beberapa waktu lalu diproses kepolisian dan (saat ini) dilarikan ke MKD," paparnya.