Bagikan:

JAKARTA - Polda Jawa Barat (Jabar) telah menerima pengaduan dari Masyarakat Adat Sunda soal ucapan anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan yang meminta jaksa agung mencopot Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) yang berbicara bahasa Sunda. 

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo, mengatakan, laporan yang dilayangkan Majelis Adat Sunda itu berbentuk pengaduan dan bukan laporan polisi. "Bentuknya yang kami terima adalah pengaduan, masih perlu klarifikasi," kata Ibrahim di Mapolda Jabar, Bandung, Antara, Jumat, 21 Januari.

Meski berbentuk pengaduan, pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut. Pelaporan dari Majelis Adat Sunda itu disampaikan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Jawa Barat, di Bandung, Kamis kemarin.

Sebelumnya, sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam Majelis Adat Sunda melaporkan Arteria Dahlan ke Polda Jawa Barat buntut dari pernyataannya yang mempermasalahkan pemakaian bahasa Sunda oleh seorang pejabat penegak hukum dalam suatu rapat.

Pupuhu Agung Dewan Karatuan Majelis Adat Sunda, Ari Husein, menilai pernyataan terbuka Dahlan dalam rapat di DPR itu menjadi penistaan terhadap suku bangsa yang ada di Indonesia, bukan hanya suku Sunda.

"Kami sengaja melapor, pada intinya adalah pelanggaran konstitusi, ada pasal 32 ayat 2 (UUD 1945) yang harus memelihara bahasa daerah, bukannya melarang bahasa daerah," kata Husein.

Dalam rapat dengan Jaksa Agung, Baharuddin, di Komisi II DPR, Dahlan berkata, "Pak JA (Jaksa Agung), ada Kajati yang dalam rapat, dalam raker itu ngomong pakai bahasa Sunda. Ganti Pak (kepala Kejaksaan Tinggi) itu. Kita ini Indonesia," sebagaimana dilihat dari video di akun YouTube DPR.