Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Arteria Dahlan Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya
Anggota Komisi III Arteria Dahlan/Antara

Bagikan:

JAKARTA - Polda Jawa Barat melimpahkan kasus dugaan ujaran kebencian terhadap masyarakat Sunda dengan terlapor Anggota DPR RI, Arteria Dahlan, ke Polda Metro Jaya. Sehingga, penanganan kasus ini pun berpindah kewenangan.

"Iya sudah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya," ujar Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Ibrahim Tompo saat dikonfirmasi, Kamis, 27 Januari.

Pelimpahan kasus ujaran kebencian ini sudah dilakukan sejak Senin, 25 Desember. Alasan pelimpahan itu karena lokasi kejadian ketika Arteria menyampaikan pernyataan yang menjadi pokok permasalahan itu di Jakarta.

"Pertimbangannya TKP di Jakarta," kata Ibrahim

Majelis Adat Sunda melaporkan Arteria Dahlan soal copot Kajati berbahasa Sunda ke Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Kamis, 20 Januari. Pelapor membuat laporan ke SPKT Polda Jabar namun masih harus berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar.

"Kami hari ini melaporkan saudara Arteria Dahlan, anggota DPR RI yang telah menyatakan dalam berita yang viral mencopot kepala Kejaksaan Tinggi yang berbicara menggunakan bahasa Sunda," ujar Pupuhu Agung Dewan Keratuan Majelis Adat Sunda Ari Mulia Sebagja di Mapolda Jabar, Kamis, 20 Januari.

Ari menuturkan pernyataan anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP tersebut dinilai sudah menyinggung masyarakat Sunda. Bahkan tak hanya masyarakat Sunda, suku lain pun menilai pernyataan Arteria menyakitkan.

"Ini yang menyakitkan orang Sunda, saudara-saudara kita dari daerah lain juga merasa tersinggung, hari ini mungkin nasib jeleknya lagi menimpa orang Sunda, diperlakukan seperti itu. Tidak menutup kemungkinan di kemudian hari suku bangsa lain bakal dilakukan hal yang sama," tuturnya.

Menurut Ari, pernyataan Arteria dianggap sebuah penistaan terhadap suku. Sehingga, dia menegaskan, sudah sepatutnya Arteria dilaporkan ke polisi.

Arteria Dahlan dianggap sudah melanggar konstitusi Pasal 32 ayat 2. Arteria juga dinilai melanggar UU Nomor 5 Tahun 2017 yang turunannya membuat keonaran, keresahan dan perbuatan tidak menyenangkan, termasuk UU ITE.