JAKARTA - Polda Metro Jaya menyatakan kasus SARA soal bahasa Sunda yang melibatkan Arteria Dhalan tak dapat dipidanakan. Hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan ahli.
"Berdasarkan keterangan ahli, berdasarkan kententuan Undang-Undang yang diatur dalam Pasal 224 Undang-Undang RI No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau MD 3 terhadap saudara Arteria Dahlan dapat disampaikan tidak dapat di pidanakan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan kepada wartawan, Jumat, 4 Februari.
Selain itu, kata Zulpan, sesuai dengan Pasal dalam Undang-Undang tersebut, Arteria Dahlan tidak dapat dituntut pengadilan. Sebab, pernyataan atau pendapat yang dikemukakan saat rapat resmi anggota DPR.
"Maka pendapat dari saudara Arteria Dahlan dalam persoalan ini tidak memenuhi unsur perbuatan menyebarkan informasi yang bermuatan ujaran kebencian berdasar SARA yang diatur dalam Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE," kata Zulpan.
BACA JUGA:
Terlebih, Arteria Dahlan juga memiliki hak imunitas sebagai anggota DPR RI. Sehingga, tidak bisa dipidanakan.
"Kemudian terhadap saudara Arteria Dahlan sebagai anggota DPR RI, yang bersangkutan juga memiliki hak imunitas sehingga tidak dapat dipidanakan pada saat yang bersangkutan mengungkapkan pendapatnya pada saat atau dalam forum rapat resmi yang dilakukan seperti yang terjadi dalam persoalan ini," kata Zulpan.
Arteria Dahlan dilaporkan oleh Majelis Adat Sunda ke Polda Jawa Barat. Pelaporan itu buntut pernyataannya yang mempermasalahkan penggunaan bahasa Sunda oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat di dalam rapat.
Namun, pelaporan itu dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Alasannya kejadian itu terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya.