Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan semua pihak yang diduga mengetahui dugaan suap Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud bakal diperiksa. Siapa pun pihak yang dianggap berkorelasi dalam kasus ini bakal dipanggil untuk dimintai keterangan.

"KPK akan memanggil setiap pihak yang memiliki pengetahuan yang berkolerasi atau berkaitan dengan perkara yang sedang kami sidik," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada wartawan, Rabu, 19 Januari.

Ghufron juga menegaskan pemanggilan para saksi itu tidak akan diintervensi oleh siapa pun. Seluruh proses hukum untuk mengusut kasus ini tentunya akan dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"(Pemanggilan saksi, red) tanpa diminta ataupun didorong oleh pihak mana pun," tegasnya.

"Hal ini adalah prosedur di kami untuk memperjelas apakah penerimaan suap yang diterima tersangka ataupun untuk mengembangkan dugaan tindak pidana korupsi lainnya," imbuh Ghufron.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Abdul Gafur bersama Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi; Kepala Dinas PU dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro; dan Kepala Dinas Bidang Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman, dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis sebagai penerima suap.

Sementara sebagai tersangka pemberi suap, KPK menetapkan seorang dari pihak swasta bernama Achmad Zudi. Keenam orang ini ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di Kabupaten Penajam Paser Utara.

Penetapan mereka diawali dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Rabu, 12 Januari di dua lokasi yaitu Jakarta dan Kalimantan Utara. Dari hasil penindakan tersebut, KPK turut menyita uang Rp1 miliar dan Rp447 juta di dalam rekening milik Balqis.