KPK Panggil Sekjen DPC Demokrat hingga Bendahara Korpri Terkait Suap Bupati Penajam Paser Utara
Ilustrasi-(DOK VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekjen Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Penajam Paser Utara, Syamsuddin alias Aco.

Dia bakal diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan yang menjerat Bupati Penajam Paser Utara nonaktif Abdul Gafur Mas'ud.

"Pemeriksaan saksi pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Mako Brimob Polda Kaltim," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Jumat, 21 Januari.

Selain itu, KPK juga memanggil lima saksi lainnya. Mereka adalah Bendahara Korpri, Agus Suyadi; pegawai negeri sipil bernama Justan; ajudan Abdul Gafur, Surya Yudria; Direktur Perumda Benuo Taka, Herianto; dan pegawai PT Borneo Putra Mandiri Hajrin Zainudin.

Ali belum memerinci hal apa yang akan ditelisik oleh penyidik dalam pemeriksaan tersebut. Namun, para saksi ini diduga mengetahui perihal praktik lancung yang dilakukan Abdul Gafur.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Abdul Gafur bersama Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi; Kepala Dinas PU dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro; dan Kepala Dinas Bidang Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman, dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis sebagai penerima suap.

Sementara sebagai tersangka pemberi suap, KPK menetapkan seorang dari pihak swasta bernama Achmad Zudi. Keenam orang ini ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di Kabupaten Penajam Paser Utara.

Penetapan mereka diawali dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Rabu, 12 Januari di dua lokasi yaitu Jakarta dan Kalimantan Utara. Dari hasil penindakan tersebut, KPK turut menyita uang Rp1 miliar dan Rp447 juta di dalam rekening milik Balqis.