Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri pihak yang diduga menikmati hasil penerimaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Pemerintahan Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Penyidik menduga bukan hanya Bupati PPU nonaktif Abdul Gafur Mas'ud saja yang menerima uang panas tersebut.

Dugaan ini kemudian didalami dengan memeriksa Gafur dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis pada Rabu, 6 April kemarin. Keduanya diperiksa silang untuk melengkapi berkas masing-masing.

"Tim penyidik mengonfirmasi pada kedua saksi tersebut, antara lain terkait dengan penerimaan sejumlah uang hingga pendistribusian penggunaan uang dimaksud yang tidak hanya untuk kepentingan tersangka AGM namun juga untuk pihak-pihak lain," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Kamis, 7 April.

Ali tak memerinci lebih lanjut siapa pihak yang dimaksud. Sebab, hingga saat ini penyidikan terkait kemana saja aliran uang suap itu masih terus didalami.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Abdul Gafur bersama Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi; Kepala Dinas PU dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro; Kepala Dinas Bidang Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman; dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis sebagai penerima suap.

Sementara sebagai tersangka pemberi suap, KPK menetapkan seorang dari pihak swasta bernama Achmad Zudi. Keenam orang ini ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di Kabupaten Penajam Paser Utara.

Penetapan mereka diawali dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Rabu, 12 Januari di dua lokasi yaitu Jakarta dan Kalimantan Utara. Dari hasil penindakan tersebut, KPK turut menyita uang Rp1 miliar dan Rp447 juta di dalam rekening milik Balqis.