Bagikan:

PONTIANAK - Sultan Pontianak IX Syarif Machmud Melvin Alkadrie membantah dirinya telah dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI sebagai saksi dalam kasus dugaan kasus korupsi Bupati Penajam Paser Utara saat ini jadi pemberitaan.

"Hingga kini saya ataupun pihak Keraton Pontianak serta kerabat tidak pernah sekali pun menerima surat panggilan dari KPK," kata Syarif Machmud Melvin Alkadrie di Pontianak, Senin 4 April malam.

Dalam konferensi persnya, Sultan Pontianak IX Syarif Machmud Melvin Alkadrie di hadapan wartawan membacakan klarifikasinya terkait maraknya pemberitaan tersebut.

"Bantahan yang saya keluarkan ini menanggapi berbagai pemberitaan yang mulai masif di media masa nasional dan di Kalbar, mengenai pemanggilan saya sebagai saksi yang akan dimintai keterangan terkait Bupati Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur nonaktif Abdul Ghofur Mas'ud dalam beberapa waktu terakhir," ujarnya.

Dia juga menegaskan dirinya tidak pernah menerima surat pemanggilan dari KPK RI. "Sampai hari ini, 4 April 2022, tidak ada surat dan tidak pernah ada panggilan sebagai saksi dari KPK RI," ujarnya menegaskan.

Ia menambahkan, bilamana memang surat tersebut ada, ia tetap akan datang dan memberikan keterangan.

Kemudian, ujarnya lagi, sebagai warga negara yang taat hukum, apabila ada pemanggilan sebagai saksi dari KPK, dirinya siap menyampaikan keterangan sesuai prosedur yang benar dan jujur.

"Dan dalam kesempatan ini, dengan tegas saya menyatakan bahwa akan tetap mendukung langkah-langkah KPK menegakkan hukum dalam upaya pemberantasan korupsi," katanya dikutip Antara.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan, pihaknya mengimbau kepada Sultan Pontianak Syarif Machmud Melvin Alkadrie untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan sebagai saksi dalam kasus yang menjerat Bupati Penajam Paser Utara (PPU) nonaktif Abdul Gafur Mas'ud (AGM).

"Tidak hadir dan tanpa konfirmasi pada tim penyidik. Surat panggilan akan segera dikirimkan kembali dan KPK mengimbau untuk kooperatif hadir pada jadwal yang ditentukan berikutnya," katanya.

KPK sedianya memanggil Syarif Machmud Melvin Alkadrie pada Kamis (31/3) sebagai saksi untuk tersangka Abdul Gafur dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait kegiatan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU, Kalimantan Timur tahun 2021-2022.

KPK total menetapkan enam tersangka dalam kasus tersebut. Lima tersangka penerima suap, yakni Abdul Gafur, Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi (MI), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro (EH).

Selanjutnya, Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman (JM), dan Nur Afifah Balqis (NAB) dari pihak swasta/Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan. Sedangkan pemberi suap adalah Achmad Zuhdi alias Yudi (AZ) dari pihak swasta.