Mangkir Dari Panggilan Terkait Dugaan Suap Bupati PPU, Sultan Pontianak Diultimatum KPK
Gedung KPK/Foto: Antara

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum Sultan Pontianak Syarif Machmud Melvin Alkadrie kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi dugaan suap yang menjerat Bupati Penajam Paser Utara nonaktif Abdul Gafur Mas'ud.

Ultimatum ini diberikan karena Syarif Machmud tidak hadir dalam pemeriksaan yang harusnya dilakukan pada Kamis, 31 Maret di Mako Brimob Polda Kalimantan Timur (Kaltim) di Balikpapan.

"Syarif Machmud Melvin Alkadrie, Sultan Pontianak, tidak hadir dan tanpa konfirmasi," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Jumat, 1 Maret.

Selanjutnya, penyidik menjadwalkan pemeriksaan ulang. Ali meminta Syarif Machmud untuk kooperatif memenuhi panggilan karena keterangannya dibutuhkan untuk mengusut dugaan suap ini.

"Surat panggilan akan segera dikirimkan kembali dan KPK mengimbau untuk kooperatif hadir pada jadwal yang ditentukan berikutnya," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Abdul Gafur sebagai tersangka penerima suap terkait pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.

Selain Gafur, ada lima orang lain yang ditetapkan sebagai tersangka penerima yaitu Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi; Kepala Dinas PU dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro; Kepala Dinas Bidang Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman; dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis.

Sementara sebagai tersangka pemberi suap, KPK menetapkan seorang pihak swasta, Achmad Zudi.

Penetapan mereka diawali dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Rabu, 12 Januari di Jakarta dan Kalimantan Utara. Dari hasil penindakan tersebut, KPK menyita uang senilai Rp1 miliar dan Rp447 juta di dalam rekening milik Balqis.