Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut aliran uang yang diduga berasal Bupati Penajam Paser Utara (PPU) nonaktif Abdul Gafur Mas'ud ke pihak lain. Pengusutan ini dilakukan dengan memeriksa saksi yaitu Sultan Pontianak, Syarif Mahmud Melvin Alkadrie.

Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan pemeriksaan terhadap Syarif Mahmud dilakukan pada Selasa, 26 April. Dia diperiksa sebagai saksi.

"Syarif Mahmud Melvin Alkadrie, Sultan Pontianak, hadir dan tim penyidik melakukan penelusuran lebih mendalam melalui keterangan saksi terkait dugaan aliran sejumlah uang oleh tersangka AGM ke pihak tertentu," kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu, 27 April.

Selain itu, penyidik juga menelisik perihal pembangunan tower komunikasi di Kabupaten Penajam Paser Utara. Hal ini, Ali bilang, didalami dari perwakilan PT Profesional Telekomunikasi Indonesia, Tommy Irawan.

"Hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan pembangunan tower telekomunikasi di Kabupaten PPU dengan melibatkan pihak kontraktor dalam proses pengerjannya," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Abdul Gafur sebagai tersangka penerima suap terkait pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara.

Selain Gafur, KPK juga menetapkan Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi; Kepala Dinas PU dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro; Kepala Dinas Bidang Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman; dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis sebagai penerima suap.

Sementara sebagai tersangka pemberi suap, KPK menetapkan seorang dari pihak swasta bernama Achmad Zudi.

Penetapan mereka diawali dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Rabu, 12 Januari di dua lokasi yaitu Jakarta dan Kalimantan Utara. Dari hasil penindakan tersebut, KPK turut menyita uang Rp1 miliar dan Rp447 juta di dalam rekening milik Balqis.