KPK Dalami Asal Usul Uang Rp1,4 Miliar yang Ditemukan Saat Lakukan OTT Bupati Penajam Paser Utara
Tersangka Bupati Penajam Paser Utara nonaktif Abdul Gafur Mas'ud (kanan) /ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami asal usul uang sebesar Rp1,4 miliar yang ditemukan saat Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud terjerat operasi tangkap tangan (OTT) beberapa waktu lalu.

Pendalaman ini dilakukan dengan memeriksa empat orang saksi pada hari ini atau Senin, 31 Januari. Salah satu yang diperiksa adalah Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Atap (DPMPTSP) Kabupaten Penajam Paser Utara, Fernando.

"(Penyidik, red) mendalami soal asal usul uang yang turut diamankan oleh tim KPK saat dilakukan tangkap tangan," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Senin, 31 Januari.

Selain itu, Ali bilang, penyidik juga mendalami aliran uang yang diterima oleh Abdul dari keempat saksi itu.

Ada pun para saksi yang diperiksa selain Fernando adalah Kabag Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara, Durajat; Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kabupaten PPU, Ricci Firmansyah; dan Kepala Bidang Binamarga Dinas PUPR Kabupaten PPU, Petriandy Pongaton Pasulu alias Riyan.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan pengetahuannya antara lain terkait dengan aliran sejumlah uang yang diterima oleh tersangka AGM," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Abdul Gafur bersama Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi; Kepala Dinas PU dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro; dan Kepala Dinas Bidang Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman, dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis sebagai penerima suap.

Sementara sebagai tersangka pemberi suap, KPK menetapkan seorang dari pihak swasta bernama Achmad Zudi. Keenam orang ini ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di Kabupaten Penajam Paser Utara.

Penetapan mereka diawali dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Rabu, 12 Januari di dua lokasi yaitu Jakarta dan Kalimantan Utara. Dari hasil penindakan tersebut, KPK turut menyita uang Rp1 miliar dan Rp447 juta di dalam rekening milik Balqis.