JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung menggeledah sejumlah lokasi untuk mencari bukti terkait dugaan penerimaan suap yang menjerat Bupati Penajam Paser Utara nonaktif Abdul Gafur Mas'ud.
Kegiatan ini dilakukan di sejumlah tempat termasuk Kantor Bupati hingga Kantor Dinas PUPR dan Kantor Dinas Disdik pada Senin, 17 Januari kemarin.
"Tim penyidik telah selesai melakukan penggeledahan di beberapa lokasi yang ada di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur diantaranya di Kantor Bupati, Rumah Dinas Jabatan Bupati, Kantor Dinas PUPR, Kantor Dinas Disdik," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Rabu, 19 Januari.
Dari penggeledahan itu, Ali mengungkap, para penyidik mendapatkan sejumlah barang bukti. Salah satunya, dokumen proyek dan perizinan hingga transaksi keuangan.
"Dari beberapa lokasi ini, ditemukan dan diamankan berbagai dokumen proyek dan perizinan serta transaksi keuangan yg diduga terkait dengan perkara," ungkapnya.
Selanjutnya, bukti tersebut akan dianalisis. "Analisa bukti-bukti akan dilakukan tim penyidik dan berikutnya dilanjutkan dengan penyitaan untuk melengkapi berkas perkara," tegas Ali.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Abdul Gafur bersama Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi; Kepala Dinas PU dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro; dan Kepala Dinas Bidang Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman, dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis sebagai penerima suap.
Sementara sebagai tersangka pemberi suap, KPK menetapkan seorang dari pihak swasta bernama Achmad Zudi. Keenam orang ini ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di Kabupaten Penajam Paser Utara.
Penetapan mereka diawali dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Rabu, 12 Januari di dua lokasi yaitu Jakarta dan Kalimantan Utara. Dari hasil penindakan tersebut, KPK turut menyita uang Rp1 miliar dan Rp447 juta di dalam rekening milik Balqis.