Bagikan:

JAKARTA - Mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diberhentikan karena tak lolos Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan, Hotman Tambunan menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi), Ketua KPK Firli Bahuri dan pimpinan lainnya, serta Kepala BKN Bima Haria Wibisana ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Gugatan ini kemudian ditanggapi oleh KPK. Lembaga ini memastikan pihaknya menghormati langkah hukum yang dilakukan mantan pegawainya.

Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri bahkan mengatakan proses ini adalah hak tiap warga negara dan siap menghadapinya.

"KPK menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Proses ini merupakan hak bagi setiap warga negara," kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 2 Maret.

Dalam menghadapi gugatan itu, Ali mengatakan, KPK memastikan akan menyiapkan sejumlah hal. Termasuk penjelasan terkait proses TWK tersebut yang sudah sesuai dasar hukum yang sah dan legal.

"KPK tentu juga akan menyiapkan bahan-bahan persidangan dibutuhkan, seperti penjelasan terkait proses TWK tersebut. Di mana proses ini telah dilandasi dasar hukum yang sah dan legal, yakni UU Nomor 19 tahun 2019 yang mengamanatkan bahwa pegawai KPK adalah Aparatur Sipil Negara," ungkapnya.

"Kemudian proses pengalihannya juga didasarkan pada PP No. 41 Tahun 2020 dan Perkom 1 Tahun 2021. Di mana prosesnya juga melibatkan institusi-instusi yang memiliki kewenangan dan kompetensi dalam proses pengalihan ASN ini," imbuh Ali.

Ali meyakini proses alih status yang digugat itu juga semakin kuat karena adanya putusan MK nomor: 34/PUU-XIX/2021.

"(Ini, red) semakin menguatkan proses alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN) sudah sesuai aturan dan melibatkan lembaga yang berwenang dan berkompeten," ujarnya.

Gugatan yang diajukan Hotman itu terkait dengan tindak lanjut rekomendasi Komnas HAM dan Ombudsman RI soal TWK. Pendaftarannya dilakukan pada 1 Maret dan teregistrasi dengan nomor perkara: 46/G/TF/2022/PTUN.JKT yang sebagai pihak penggugat adalah Hotman Tambunan dkk.

Lewat gugatan itu, PTUN Jakarta diminta menyatakan tindakan pemerintah yang dilakukan oleh para tergugat dengan tidak melakukan rekomendasi Ombudsman RI Nomor: 0001/RM.03.01/0593.2021/IX/2021 tanggal 15 September 2021 tentang Maladministrasi Pada pengalihan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara adalah perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

Berikutnya, pengugat meminta PTUN Jakarta menyatakan tindakan pemerintah yang dilakukan oleh para tergugat dengan tidak melakukan rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia RI tentang hasil pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM atas peristiwa dugaan pelanggaran HAM dalam proses asesmen Tes Wawasan Kebangsaan Pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), adalah perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

Selanjutnya, penggugat meminta tergugat dihukum untuk melaksanakan rekomendasi Ombudsman RI dan rekomendasi Komnas HAM RI; membayar kerugian para penggugat setelah diberhentikan sebagai pegawai KPK hingga putusan berkekuatan hukum tetap; dan meminta tergugat dihukum membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.