Nota Kesepahaman TWK Backdate, Tim Advokasi Save KPK Duga Ada Upaya Halangi Penyidikan Perkara Korupsi
Gedung KPK (DOK Wardhany Tsa Tsia/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Tim Advokasi Save Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut adanya dugaan upaya menghalangi penyidikan atau obstruction of justice yang dilakukan oleh Pimpinan KPK.

Dugaan ini muncul setelah Ombudsman menyebut adanya penggantian tanggal atau back date nota kesepahaman pengadaan barang serta jasa lewat swakelola dan kontrak swakelola. Nota ini ditandatangani KPK dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk pelaksanaan Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

"Pemalsuan keterangan dan tanggal surat atau back date menunjukkan adanya kesengajaan dari Pimpinan KPK untuk mencapai tujuan tertentu," kata peneliti ICW sekaligus anggota Tim Advokasi Save KPK Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Kamis, 22 Juli.

Dia mengatakan perbuatan melawan hukum ini diduga menyasar penyidik dan tujuh orang Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) KPK yang sedang menangani perkara korupsi besar.

"Maka tindakan tersebut jelas menghalang-halangi penyidikan yang dilakukan KPK misalnya perkara bansos, suap ekspor benih lobster, dan skandal pajak," ungkap Kurnia.

Tim Advokasi Save KPK, sambungnya, telah melaporkan Firli Bahuri kepada Dewan Pengawas KPK dan pihak kepolisian. Kata Kurnia, segala temuan Ombudsman RI harusnya bisa jadi bukti laporan tersebut bisa ditindaklanjuti.

Lebih lanjut, terhadap temuan Ombudsman RI, tim advokasi ini mendesak agar KPK segera membatalkan segala keputusan terkait TWK. Selain itu, Kurnia mengatakan, pihaknya mendesak komisi antirasuah mengaktifkan kembali 75 pegawai yang dinyatakan tak lolos serta dinonaktifkan.

Desakan berikutnya, Presiden Joko Widodo diminta untuk menghentikan Ketua KPK Firli Bahuri dan pimpinan lainnya kemudian menunjuk pelaksana tugas.

"(Tujuannya, red) agar indikasi obstruction of justice Firli Bahuri dkk bisa segera diproses," pungkasnya.