Terima Salinan dari Ombudsman Terkait Maladministrasi TWK, KPK Pelajari Detailnya
Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri/ANTARA Ho Humas KPK

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mempelajari temuan maladministrasi dalam proses Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status pegawai. Apalagi, saat ini komisi antirasuah telah menerima salinan dokumen dari Ombudsman RI.

"Kami telah menerima salinan dokumen dimaksud dan segera mempelajarinya lebih detil dokumen yang memuat saran dan masukan dari Ombudsman tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Rabu, 21 Juli.

Ali menegaskan, KPK tentu menghormati hasil pemeriksaan yang dilakukan Ombudsman RI.

Selain itu, KPK juga tengah menunggu putusan MA tentang hasil uji materi atas Perkom Nomor 1 Tahun 2021 serta putusan MK atas gugatan yang diajukan oleh beberapa pihak.

Ali juga memastikan pihaknya hingga saat ini tidak melakukan pemberhentian terhadap puluhan pegawainya yang tak dinyatakan tak lolos TWK. "KPK tidak pernah memberhentikan 75 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) untuk menjadi ASN," tegasnya.

Dirinya menyebut, KPK saat ini masih fokus untuk menyelenggarakan Pendidikan Kilat (Diklat) Bela Negara dan Wawasan Kebangsaan. Kegiatan tersebut, kata dia, saat ini sedang berlangsung dan diikuti 18 pegawai yang sebelumnya dinyatakan tak lolos.

Meski begitu, Ali menegaskan komisi antirasuah akan taat terhadap setiap putusan hukum. Termasuk, terhadap temuan Ombudsman dalam TWK.

"Sebagai lembaga negara yang taat hukum, KPK akan menghormati setiap keputusan hukum dan KPK akan memberitahukan kepada publik," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Ombudsman RI menemukan adanya malaadministrasi dalam alih status pegawai KPK menjadi ASN. Hal ini disampaikan Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih dalam konferensi pers secara daring pada Rabu 21 Juli hari ini.

"Ditemukan potensi-potensi malaadministrasi dan secara umum malaadministrasi itu dari hasil pemeriksaan kita, memang kita temukan," ungkap Najih.

Salah satu temuannya yaitu penyimpangan mengenai prosedur dan penyalahgunaan wewenang dalam alih status pegawai KPK menjadi ASN. Pertama, terkait kontrak kerja dan nota kesepahaman antara KPK dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Ombudsman memperoleh temuan nota kesepahaman pengadaan barang dan jasa KPK-BKN ditandatangani pada 8 April 2021 dan kontrak pada 26 April 2021. "Namun di buat dengan tanggal mundur menjadi tanggal 27 Januari 2021," kata Anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng.

Selain itu, penyimpangan juga disimpulkan karena TWK pegawai KPK berlangsung pada 9 Maret 2021 atau sebelum nota kesepahaman dan kontrak diteken.

"Bisa dibayangkan barangnya ditanda tangan di bulan April, back date ke Januari, kegiatannya dilaksanakan di bulan Maret. Ini adalah penyimpangan prosedur yang buat kami cukup serius dalam tata kelola administrasi suatu lembaga dan mungkin juga terkait masalah hukum," ungkap Robert.