JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) keberatan untuk menindaklanjuti temuan dan tindakan korektif yang sudah diumumkan oleh Ombudsman RI terkait dugaan maladministrasi pelaksanaan Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Keberatan ini disampaikan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers yang digelar di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
"Pelapor menyatakan keberatan menindaklanjuti tindakan korektif yang disarankan oleh Ombudsman RI kepada KPK," kata Ghufron dalam tayangan YouTube KPK RI, Kamis, 5 Agustus.
KPK menilai Ombudsman RI tidak adil dalam temuan mereka dan dianggap tak menghormati kewenangannya sebagai pelaksana TWK. Selain itu, Ghufron menyebut Ombudsman telah memberikan pernyataan yang menyudutkan.
Menurutnya, pelaksanaan TWK sudah dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Ghufron juga menegaskan tak ada maladministrasi apapun dalam pelaksanaan tes tersebut.
KPK juga menuding Ombudsman RI merasa berkuasa dibanding aturan hukum dan perundangan yang berlaku di Indonesia. Hal ini terbukti dengan sikap Ombudsman yang tak menunda pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran dalam proses TWK itu.
Padahal, di saat yang bersamaan uji materi terkait TWK sedang berjalan di Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. "Ombudsman harus menolak walaupun diperiksa harus dihentikan (saat uji materi berlangsung, red)," tegas Ghufron.
Dia juga menegaskan Ombudsman tidak bisa mencampuri sikap KPK yang membebastugaskan pegawai yang gagal dalam TWK karena ini merupakan urusan di internalnya. Ghufron menyebut, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang seharusnya menyelesaikan masalah ini bukan Ombudsman.
BACA JUGA:
Ghufron juga membantah adanya penyusupan pasal pelaksanaan TWK seperti temuan Ombudsman. Menurutnya,seluruh usulan yang berkaitan dengan tes sebagai syarat alih status pegawai ini selalu disampaikan secara terbuka.
Dalam kesempatan ini, KPK juga membela Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang disebut tak kompeten dalam pelaksanaan TWK. Ghufron mengatakan temuan ini tidak masuk akal karena BKN adalah lembaga yang menyaring penerimaan aparatur sipil negara (ASN) di Indonesia.
"Kepada siapa lagi KPK bisa meminta TWK kalau BKN menolak? Ini kan tidak logis!" ungkapnya.
Terakhir, KPK juga membantah tidak mengikuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tentang TWK. Menurut Ghufron, rapat gabungan yang digelar pada 25 Mei merupakan tindak lanjut dari arahan Jokowi.
"Kami akan menyerahkan surat keberatan ini sesegera mungkin besok, 6 Agustus pagi ke Ombudsman," pungkasnya.