Disebut Membangkang Atas Temuan Ombudsman, Wakil Ketua KPK: Saya Santai Saja Mendengarnya
Wakil Ketua KPK Nurul Gufron (Foto: Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron membantah telah membangkang dari temuan dan tindakan korektif yang disampaikan Ombudsman RI terkait Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Menurutnya, KPK sebagai pihak terlapor boleh menyampaikan keberatan, dan hal ini sesuai dengan aturan yang ada.

"Ombudsman telah memberi saluran kepada terlapor untuk mengajukan keberatan sesuai Peraturan Ombudsman RI Nomor 38 Tahun 2020," kata Ghufron dalam keterangan tertulisnya yang diterima VOI, Senin, 9 Agustus.

Dia justru balik menyerang pihak yang menyebut KPK melakukan pembangkangan adalah mereka yang tak paham hukum dan menghina prinsip keseimbangan yang diberikan Ombudsman RI.

"KPK menjalankan prosedur itu bukan membangkang. Bagaimana mungkin pihak yang menggunakan hak proseduralnya malah disebut membangkang," tegasnya.

"Karenanya saya santai saja mendengarnya. Tuduhan membangkang, memalukan dan lain-lain saya anggap seperti anak kecil yang menuduh," imbuh Ghufron.

Diberitakan sebelumnya, KPK menyatakan keberatan dan tak akan menjalankan tindakan korektif yang disampaikan Ombudsman RI setelah ditemukan maladministrasi dan penyalahgunaan wewenang dalam proses pelaksanaan TWK.

Dalam keberatannya, KPK menganggap Ombudsman tidak adil dalam memberikan rekomendasinya. Komisi antirasuah juga menilai Ombudsman tak menghormati kewenangan mereka dalam pelaksanaan tes sebagai syarat alih status pegawainya menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Adapun empat tindakan korektif yang disampaikan Ombudsman yaitu meminta Pimpinan KPK tetap mengalihkan status Novel Baswedan dan 74 pegawai lain yang dinyatakan tak lolos TWK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Berikutnya, Ombudsman meminta KPK tidak menjadikan TWK sebagai dasar pemberhentian 75 pegawai. Kemudian, komisi antirasuah diminta pelaksanaan pendidikan kedinasaan soal wawasan kebangsaan terhadap pegawai yang dihentikan karena tak lolos TWK.

Terakhir, KPK diminta memberi penjelasan pada pegawainya tentang konsekuensi pelaksanaan TWK dalam bentuk informasi atau dokumen yang sah.