Swasta Ditetapkan Tersangka Kasus Suap Ketok Palu APBD Jambi, KPK: Ingin Dapat Proyek di Dinas PU
Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Setyo Budiyanto (Foto: Humas KPK/Diah Ayu)

Bagikan:

JAKARTA - KPK kembali menetapkan seorang tersangka atas kasus suap "ketok palu" pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun Anggaran 2017-2018.

Tersangka bernama Paut Syakarin, seorang pengusaha swasta. Penetapan ini dilakukan setelah penangkapan tersangka tersebut.

Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Setyo Budiyanto menjelaskan, Paut ditetapkan tersangka karena menyuap anggota DPRD dengan tujuan agar mendapatkan proyek di Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi tahun 2017.

"Pemberian uang oleh tersangka PS diduga agar perusahaan miliknya bisa mendapatkan beberapa proyek di Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi 2017," kata Setyo Budiyanto dalam konferensi pers virtual, Minggu, 8 Agustus.

Lebih jelasnya, Paut berperan sebagai penyokong dana dan dan pemberi uang ketok palu tambahan untuk para anggota komisi III DPRD Jambi dengan besaran masing-masing Rp150 juta terkait RAPBD Provinsi Jambi TA 2017.

Jumlah dana yang disiapkan Paut sejumlah Rp23 miliar. Rinciannya, uang sebesar Rp325 juta pada bulan November 2016 untuk 13 orang anggota komisi III yang masing-masing mendapatkan Rp25 juta. Lalu, uang sebesar Rp1,950 Miliar sekitar akhir Januari 2017 kepada 13 anggota Komisi III lainnya.

Sebelumnya, Paut telah dilakukan pemanggilan secara patut untuk dilakukan pemeriksaan. Namun yang
bersangkutan mangkir sehingga dilakukan upaya paksa penangkapan.

"Upaya penangkapan pada Sabtu, 7 Agustus 2021 bertempat di Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, Jambi oleh Tim Penyidik dengan berkoordinasi dan dibantu oleh jajaran satuan Reskrim Polres Tebo, Jambi," jelasnya.

Saat ini, Paut ditahan oleh KPK selama 20 hari pertama di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur sejak tanggal 8 Agustus hingga 27 Agustus 2021.

Dalam penyidikan perkara dugaan korupsi suap DPRD ini, KPK telah melakukan penyitaan uang dengan jumlah sekitar Rp8,075 miliar.

Sejauh ini, sudah ada 22 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari gubernur, pimpinan DPRD, pimpinan fraksi DPRD, dan swasta.