Suap 'Ketok Palu' APBD Jambi Seret Pengusaha Paut Syakarin, KPK: Tersangka Siapkan Rp23 Miliar, Bayar Anggota Rp150 Juta
Rilis kasus korupsi di KPK (Foto: Humas KPK)

Bagikan:

JAKARTA - KPK kembali menetapkan seorang tersangka atas kasus suap 'ketok palu' pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun Anggaran 2017-2018. Penetapan ini dilakukan setelah penangkapan tersangka tersebut.

Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Setyo Budiyanto menjelaskan, tersangka baru ini merupakan pengusaha swasta bernama Paut Syakarin.

"Mencermati berbagai fakta selama proses persidangan ditambah dengan dukungan bukti permulaan yang cukup maka KPK menaikkan status perkara ini ke tahap Penyelidikan dan berlanjut ke tahap Penyidikan dengan menetapkan status Tersangka PS sebagai swasta," kata Setyo Budiyanto dalam konferensi pers virtual, Minggu, 8 Agustus.

Setyo Budiyanto menjelaskan, Paut diduga sebagai salah satu pihak swasta yang berperan sebagai penyokong dana dan dan pemberi uang ketok palu tambahan untuk para anggota komisi III DPRD Jambi dengan besaran masing-masing Rp150 juta terkait RAPBD Provinsi Jambi TA 2017.

Jumlah dana yang disiapkan Paut sejumlah Rp23 miliar. Rinciannya, uang sebesar Rp325 juta pada bulan November 2016 untuk 13 orang anggota komisi III yang masing-masing mendapatkan Rp25 juta.

Lalu, uang sebesar Rp1,950 Miliar sekitar akhir Januari 2017 kepada 13 anggota Komisi III lainnya.

Setyo Budiyanto bilang, tersangka telah dilakukan pemanggilan secara patut untuk dilakukan pemeriksaan. Namun yang bersangkutan mangkir sehingga dilakukan upaya paksa penangkapan.

"Upaya penangkapan pada Sabtu, 7 Agustus 2021 bertempat di Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, Jambi oleh Tim Penyidik dengan berkoordinasi dan dibantu oleh jajaran satuan Reskrim Polres Tebo, Jambi," jelasnya.

Paut disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sejauh ini, sudah ada 22 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari gubernur, pimpinan DPRD, pimpinan fraksi DPRD, dan swasta. Di antaranya adalah:

1. Zumi Zola, (Gubernur Jambi 2016-2021)

2. Erwan Malik, (Plt. Sekretaris Daerah Provinsi Jambi)

3. Arfan, (Plt Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi)

4. Saifudin, (Asisten Daerah 3 Provinsi Jambi)

5. Supriono, (Anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019)

6. Sufardi Nurzain (Anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019)

7. Muhammadiyah (Anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019)

8. Zainal Abidin (Anggota Dprd Provinsi Jambi 2014-2019)

9. Elhehwi (Anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019),

10. Gusrizal (Anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019)

11. Effendi Hatta (Anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019)

12. Jeo Fandy Yoesman Alias Asiang (Swasta)

13. Cornelis Buston (Ketua DPRD)

14. AR. Syahbandar (Wakil Ketua DPRD)

15. Chumaidi Zaidi (Wakil Ketua DPRD)

16. Cekman (Fraksi Restorasi Nurani)

17. Tadjudin Hasan (Fraksi PKB)

18. Parlagutan Nasution (Fraksi PPP)

19. FR (Fahrurrozi/ anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019)

20. AEP (Arrakhmat Eka Putra/anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019)

21. WI (Wiwid Iswhara/anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019)

22. ZA (Zainul Arfan/anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019)