KPK Sebut Tak Tunduk ke Lembaga Apapun Soal Koreksi Ombudsman, Pegawai Nonaktif Tak Setuju: KPK Bertanggung Jawab ke Publik
Ilustrasi-Gedung KPK (Foto: Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Pegawai Humas KPK nonaktif yang tak lolos TWK, Tri Artining Putri menanggapi respons Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang menyebut pihaknya tak tunduk dengan lembaga apapun.

Pernyataan Ghufron menyangkut penolakan KPK terhadap temuan dan langkah korektif Ombudsman RI terkait pelaksanaan TWK yang dinyatakan maladministrasi. Menurut Putri, KPK jelas bertanggung jawab kepada publik.

"Pak Nurul (Ghufron) bilang KPK tidak tunduk pada lembaga apapun, tidak punya atasan. Kalau saya pribadi, clear, sangat jelas KPK bertanggung jawab terhadap publik," kata Putri dalam diskusi virtual, Minggu, 8 Agustus.

Putri kemudian mengulas 3 dari 13 poin keberatan KPK atas temuan dan langkah korektif Ombudsman soal pegawai tak lolos TWK, yakni soal legal standing, penyisipan pasal, dan sosialisasi.

Putri menuturkan, pegawai tak lolos TWK tetap punya legal standing untuk melaporkan dugaan maladministrasi pimpinan KPK terkait asesmen mereka.

"Dalam hal ini, kami pegawai sebagai warga negaa mengadukan berupa adminsintasi pekerjaan jadi bukan berarti kami tidak ounya legal standing untjk mengajukan melaporkan dugaan mal admininstrasi terkait Perkom Nomor 1 Tahun 2021 ini kepda Ombudsman," tutur Putri.

Kedua, soal penyisipan pasal klausul TWK, Putri sependapat dengan Ombudsman. dalam proses penyusunan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN yang dimulai sejak Agustus 2020 belum ada klausul pelaksanaan TWK. Klausul ini baru muncul pada 25 Januari 2021 atau sehari sebelum rapat harmonisasi terakhir.

Ombudsman juga menemukan adanya penyimpangan prosedur dan penyalahgunaan wewenang dalam pembentukan Perkom 1 Tahun 2021 terutama saat rapat harmonisasi terakhir pada 26 Januari 2021. Dalam rapat tersebut yang hadir sekadar jabatan pimpinan tinggi atau perancang, melainkan para pimpinan lembaga seperti Kepala BKN, Kepala LAN, Ketua KPK, Menkumham, dan MenPANRB.

"Pasal TWK kabarnya masuk tanggal 25 atau 26 Januari ketika harmonisasi yang dihadiri langsung pimpinan KPK. Dalam Laporan Ombudsman RI, harusnya harmonisasi ini dihadiri pejabat tinggi setingkat Dirjen. lalu Pak Nurul menyebutkan apa salahnya kemudian jika pimpinan KPK yang hadir," tuturnya.

Ketiga, pimpinan KPK mengklaim sudah melakukan sosialisasi terkait Perkom Nomor 1 Tahun 2021. Ia menegaskan temuan Ombudsman sama dengan temuan para Pegawai.

"Saya sebagai pegawai KPK bisa menyebutkan di sini yang diupload di web internal KPK, jadi ada forum-forum di sana, di portal KPK terakhir, kami cek. Benar, yang diunggah adalah draf November seperti disebutkan Ombudsman. Jadi, bulan November-Januari telah banyak sekali perubahan," jelas Putri.