Bagikan:

JAKARTA - Inspektur Provinsi DKI Jakarta Syaefuloh Hidayat menjelaskan soal temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas penyaluran KJP Plus kepada 1.146 siswa yang telah lulus sekolah.

Syaefuloh menuturkan, dana tersebut bukan termasuk dalam kerugian daerah. Dana bantuan pendidikan itu belum tersalurkan dan masih berada rekening penampungan Dinas Pendidikan dan Bank DKI.

"Sesuai rekomendasi BPK, dananya masih ada di rekening sementara sampai seluruh pihak yang terlibat telah dinyatakan lolos verifikasi sesuai ketentuan. Jadi dana belum tersalurkan dan hal ini bukan merupakan kerugian daerah," kata Syaefuloh dalam keterangannya, Minggu, 8 Agustus.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana mengaku pihaknya telah melakukan pengecekan di sistem KJP yang telah diverifikasi sekolah.

"Berdasarkan laporan hasil pemindahbukuan dana KJP Plus Tahap 2 Tahun 2020 dari Bank DKI kepada rekening penerima KJP sebanyak 1.145 siswa, sesuai dengan besaran dana KJP tahap 1 tahun 2021. Data tersebut juga telah sesuai hasil verifikasi dari sekolah/madrasah asal peserta didik tesebut. Dan hasilnya siswa-siswa tersebut masih bersekolah dengan status naik jenjang dari SD sederajat ke SMP sederajat, dan dari SMP sederajat ke SMA sederajat," terang Nahdiana.

Sementara untuk 1 peserta didik lainnya, berdasarkan laporan hasil pemindahbukuan dari Bank DKI, dana KJP Plus Tahap 2 Tahun 2020 tidak tersalurkan karena peserta didik tersebut dibatalkan sebagai penerima KJP plus lantaran telah lulus SMA.

Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan masih membayar bantuan pendidikan KJP Plus kepada ribuan siswa penerima KJP Plus yang sudah lulus dari sekolahnya.

Dalam laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemprov DKI tahun 2020 yang disahkan Kepala BPK DKI, Pemut Aryo Wibowo, sebanyak 1.145 siswa dari penerima KJP Plus sudah lulus dari sekolahnya dan mereka masih menerima KJP Plus tahap II tahun 2020 dari Pemprov DKI. Nilainya sebesar Rp2,3 miliar.

"Seharusnya, data siswa (sudah lulus) pada SK KJP Plus tahap I tersebut tidak boleh tercatat kembali pada SK KJP Plus tahap II untuk tahun ajaran Juli sampai dengan Desember 2020 karena siswa tersebut seharusnya telah berakhir tahun ajaran sampai dengan Juni pada penyaluran dana KJPP tahap I," kata Pemut dalam laporan hasil pemeriksaan.