Bagikan:

JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan masih membayar bantuan pendidikan KJP Plus kepada ribuan siswa penerima KJP Plus yang sudah lulus dari sekolahnya.

Hal ini disampaikan lewat laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemprov DKI tahun 2020 yang disahkan Kepala BPK DKI, Pemut Aryo Wibowo.

Pemut menuturkan, Pemprov DKI menyalurkan KJP Plus kepada total 870.565 siswa penerima dalam penyaluran KJP Plus tahap I. Kemudian, DKI menyalurkan KJP Plus tahap II kepada 849.291 siswa. Keduanya tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta.

Namun, ternyata sebanyak 1.145 siswa dari penerima KJP Plus sudah lulus dari sekolahnya dan mereka masih menerima KJP Plus tahap II tahun 2020 dari Pemprov DKI. Nilainya sebesar Rp2,3 miliar.

"Seharusnya, data siswa (sudah lulus) pada SK KJP Plus tahap I tersebut tidak boleh tercatat kembali pada SK KJP Plus tahap II untuk tahun ajaran Juli sampai dengan Desember 2020 karena siswa tersebut seharusnya telah berakhir tahun ajaran sampai dengan Juni pada penyaluran dana KJPP tahap I," kata Pemut dalam laporan hasil pemeriksaan yang dikutip pada Jumat, 6 Agustus.

Pemut menilai terdapat kelemahan pendataan penerima KJP Plus yang tidak sesuai kondisi kelas siswa, sehingga menyebabkan ada siswa yang tidak berhak namun menerima dana bantuan pendidikan.

"Atas ketidaktepatan sasaran ini, maka dana KJP Plus senilai Rp2.321.280.000 seharusnya ditarik dan disetorkan ke kas daerah karena tidak sesuai dengan kondisi kelas siswa," tutur Pemut.

Selanjutnya, BPK merekomendasikan Anies agar memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan DKI untuk memutakhirkan dan memverifikasi data penerima KJP Plus dan KJMU dengan sekolah bank DKI.