JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan pihaknya akan melakukan klarifikasi soal temuan Badan Pemeriksa Keuangan terkait laporan keuangan DKI tahun anggaran 2020.
Diketahui, BPK mengeluarkan laporan hasil pemeriksaan keuangan DKI tahun anggaran 2020 pada 28 Maret 2021. Dalam dokumen tersebut, BPK menemukan sejumlah ketidaksesuai penggunaan anggaran. Sebagian di antaranya merupakan pemborosan pembelian alat rapid test dan masker Respirator N95.
"Ya kan sudah tugas BPK melakukan pemeriksaan. Nanti pihak kami, dari dinas terkait yang akan menjelaskan prosesnya, mengklarifikasi," kata Riza di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis, 5 Agustus.
Meski ada temuan, Riza menekankan Pemprov DKI mendapat predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) secara empat kali berturut-turut dari BPK. Dengan demikian, ia menganggap laporan keuangan DKI masih akuntabel.
"DKI Jakarta mendapatkan WTP sesuatu yang biasa sesuatu yang harus didapatkan karena itu bagian dari pengelolaan keuangan yang independen, yang transparan, yang akuntabel," tuturnya.
BACA JUGA:
Diketahui, BPK menemukan adanya pemborosan anggaran Pemprov DKI terhadap pembelian rapid test COVID-19 untuk penanganan pandemi senilai Rp1,19 miliar. Anggaran ini diambil dari pos belanja tak terduga (BTT) APBD DKI tahun 2020.
Dalam laporan BPK, Pemprov DKI melakukan pembelian rapid test COVID-19 dari dua perusahaan. Pembelian alat tes itu memiliki merek yang sama dengan waktu yang berdekatan, namuan ternyata harga rapid test antara dua penyedia yang dibeli Pemprov DKI berbeda.
Kemudian, BPK juga menemukan pemborosan anggaran Pemprov DKI Jakarta atas pengadaan pembelian masker Respirator N95 hingga Rp5,8 miliar dari pos BTT APBD DKI tahun 2020.
Dalam laporan BPK, Pemprov DKI melakukan pembelian masker dengan jenis yang sama kepada dua perusahaan berbeda, dengan harga yang berbeda.