Bagikan:

JAKARTA - Kepala Dinas Kesehatan DKI buka suara soal temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam pengadaan anggaran tahun 2020, BPK menemukan adanya pemborosan anggaran pembelian alat rapid test dan masker Respirator N95.

Widyastuti menegaskan, temuan mengenai pemborosan anggaran tersebut hanya sebatas masalah administrasi. Ia memandang tidak ada kerugian negara yang ditimbulkan.

"Itu kegiatan di tahun 2020 dan sudah dilakukan pemeriksaan oleh BPK. Tidak ada kerugian negara, itu hanya masalah administrasi saja," kata Widyastuti saat ditemui di kantor Dinkes DKI, Jakarta Pusat, Jumat, 6 Agustus.

Terpisah, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengaku pihaknya akan melakukan klarifikasi soal temuan Badan Pemeriksa Keuangan terkait laporan keuangan DKI tahun anggaran 2020.

"Ya kan sudah tugas BPK melakukan pemeriksaan. Nanti pihak kami, dari dinas terkait yang akan menjelaskan prosesnya, mengklarifikasi," ucap Riza.

Diketahui, BPK menemukan adanya pemborosan anggaran Pemprov DKI terhadap pembelian rapid test COVID-19 untuk penanganan pandemi senilai Rp1,19 miliar. Anggaran ini diambil dari pos belanja tak terduga (BTT) APBD DKI tahun 2020.

Dalam laporan BPK, Pemprov DKI melakukan pembelian rapid test COVID-19 dari dua perusahaan. Pembelian alat tes itu memiliki merek yang sama dengan waktu yang berdekatan, namuan ternyata harga rapid test antara dua penyedia yang dibeli Pemprov DKI berbeda.

Kemudian, BPK juga menemukan pemborosan anggaran Pemprov DKI Jakarta atas pengadaan pembelian masker Respirator N95 hingga Rp5,8 miliar dari pos BTT APBD DKI tahun 2020.

Dalam laporan BPK, Pemprov DKI melakukan pembelian masker dengan jenis yang sama kepada dua perusahaan berbeda, dengan harga yang berbeda.