JAKARTA - Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Syaefuloh Hidayat menyebut pihaknya telah menindaklanjuti rekomendasi atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dana bantuan KJP Plus dan KJMU yang belum tersalurkan sebesar Rp197 miliar.
Dana mengendap untuk penyaluran KJP dan KJMU ini masuk dalam temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang memeriksa laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) DKI Jakarta tahun 2022.
Syaefuloh berujar, nilai pasti dana KJP dan KJMU yang belum disalurkan kini tak mencapai ratusan miliar seperti temuan BPK. Sebab, pencatatan BPK dilakukan pada Desember 2022.
"BPK kan memeriksa itu per 31 Desember. (Dana KJP-KJMU) masih ada posisinya di Bank DKI Rp197 miliar. Tapi, di periode Januari, Februari, dan seterusnya kita terus komitmen menyalurkan," kata Syaefuloh di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa, 29 Mei.
Sejak Januari 2023 hingga 28 Mei lalu, Pemprov DKI telah menyalurkan sisa dana mengendap hingga Rp133 miliar. Dengan demikian, masih ada sekitar Rp64 miliar dana KJP-KJMU yang masih akan disalurkan dalam dua pekan ke depan.
"Mudah-mudahan dalam satu dua minggu ke depan ini selesai. Jadi, tidak ada namanya kerugian sama sekali," ungkap dia.
Syaefuloh menjelaskan penyebab belum tersalurkannya dana KJP dan KJMU yang menjadi temuan BPK. Katanya, dana bantuan pendidikan ini memiliki jumlah penerima yang sangat banyak, yakni lebih dari 803 ribu siswa dengan total anggaran Rp3,7 triliun.
Belum lagi, terdapat sejumlah penerima KJP dan KJMU baru setiap tahunnya. Proses penyaluran bantuan ke penerima baru dari program KJP dan KJMU perlu melewati proses pembukuan rekening.
"Prosesnya kan kita harus distribusi kartu ATM-nya, kartu jakarta pintar ke siswa, dan itu tidak bisa dilakukan sehari sekaligus. Kita lakukannya secara bertahap," ungkap Syaefuloh.
"Yang tadi belum tersalur itu adalah yang penerima baru. Penerima baru itu harus kita siapkan mekanisme perbankan, menyiapkan buku tabungannya, menyiapkan KJP-nya. Maka, kemudian yang didistribusi itu lah yang perlu waktu," imbuh dia.
BACA JUGA:
Diketahui, Pemprov DKI Jakarta mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan hasil pemeriksaan keuangan daerah tahun 2022 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kini, Pemprov DKI telah meraih opini WTP 6 tahun berturut-turut.
Namun, predikat WTP bukan berarti tak memperlihatkan adanya masalah dalam laporan keuangan Pemprov DKI. BPK menemukan masih adanya permasalahan terkait pengelolaan keuangan daerah sepanjang tahun 2022 tersebut.
Hal ini disampaikan Anggota V BPK RI Ahmadi Noor Supit dalam rapat paripurna penyerahan laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK kepada Pemprov DKI di Gedung DPRD DKI Jakarta.
Salah satu masalah yang dicatat BPK adalah dana mengendap bantuan sosial KJP Plus dan KJMU senilai Rp197,55 miliar yang belum disalurkan kepada penerimanya, serta bantuan sosial pemenuhan kebutuhan dasar senilai Rp15,18 miliar yang disebut BPK tidak sesuai ketentuan.
Kemudian, terdapat kelebihan pembayaran atas belanja senilai Rp11,34 miliar dan denda keterlambatan senilai Rp34,53 miliar, sehingga totalnya Rp45,87 miliar. Masalah ketiga yakni penatausahaan penyerahan dan pencatatan aset tetap fasos-fasum yang belum tertib.