Bagikan:

JAKARTA - Ombudsman RI menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak kooperatif saat dimintai keterangan dugaan maladministrasi pencopotan Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan. Mereka malah mempertanyakan kewenangan bukannya hadir saat dipanggil.

Anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng awalnya menjelaskan lembaganya sudah bersurat ke KPK pada 11 Mei. Saat itu, Ketua KPK Firli Bahuri diminta datang untuk dimintai keterangan.

"Kemudian dijawab oleh KPK melalui surat tanggal 17 Mei 2023 yang intinya menyampaikan bahwa Pimpinan KPK sangat menghargai tugas dan fungsi Ombudsman dalam mengawasi pelayanan publik, dan kemudian menyampaikan poin kedua saat ini kami masih mempelajari dan menelaah permintaan tersebut," kata Robert di kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, Selasa, 30 Mei.

Permintaan itu kemudian dituruti Ombudsman, kata Robert. Mereka kemudian memanggil Sekjen KPK Cahya H. Harefa yang turut dilaporkan.

"Alih-alih mendapatkan jawaban dan datang ke Ombudsman, pada 22 Mei kami mendapatkan surat yang isinya bukan klarifikasi atas pertanyaan yang kami sampaikan, tetapi terkait dengan sejumlah hal yang buat kami di Ombudsman ini mengagetkan," ungkapnya.

Kekagetan ini muncul karena surat itu justru mempertanyakan wewenang Ombudsman. "Hal-hal yang sifatnya terkait opini dari KPK atas Ombudsman dan atas masalah yang ada, dan itu belum kita tanyakan," jelas Robert.

Robert menyesalkan jawaban komisi antirasuah tersebut. Menurutnya, Ombudsman sebenarnya sudah memberi waktu pada KPK untuk mengklarifikasi laporan yang masuk tapi kesempatan itu tak digunakan.

"Ini sama dengan yang bersangkutan mempertanyakan presiden dan DPR yang membentuk UU Ombudsman. Kami bekerja bukan karena kemauan sendiri, tapi karena mandat negara, ada perintah dari UU yang disusun oleh presiden dan DPR," tegasnya.

"Sehingga mempertanyakan kewenangan seperti ini sama dengan mempertanyakan mandat negara, dan ini sesuatu yang sangat serius. Sebagai lembaga negara ini menjadi suatu yang sangat, sangat serius," sambung Robert.

Sebelumnya, Endar resmi melaporkan Pimpinan, Sekjen, dan Kepala Biro SDM KPK ke Ombudsman. Dia menduga terjadi maladministrasi saat dirinya diberhentikan sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Selain itu, dia melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya H. Harefa ke Dewan Pengawas KPK. Kemudian, Endar juga melaporkan dugaan pelanggaran lainnya seperti pembocoran dokumen penyelidikan dugaan korupsi di Kementerian ESDM hingga pemaksaan pembuatan dokumen padahal gelar perkara atau ekspose belum dilakukan.

Endar diberhentikan secara hormat dari jabatan Direktur Penyelidikan pada 31 Maret lalu setelah dia sempat dikembalikan ke Polri. Hanya saja, anggota Korps Bhayangkara itu justru diminta balik ke KPK sesuai perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.