Bagikan:

JAKARTA - Sekjen Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cahya H. Harefa mengatakan pemberhentian Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan harusnya ditangani Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). Jika merunut pada perundangan Ombudsman dianggap tak berwenang.

"Penyelesaian persoalan ini memedomani hukum administrasi kepegawaian ataupun administrasi pemerintahan sesuai UU Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang bermuara pada Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) bukan di Ombudsman," kata Cahya dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 30 Mei.

Cahya menyebut seluruh proses rekrutmen, pengembangan karir hingga purna tugas adalah urusan internal komisi antirasuah. "Demikian halnya pada proses pemberhentian saudara Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan," tegasnya.

"(Ini, red) adalah ranah manajemen ke-SDM-an di KPK bukan pelayanan publik," sambung Cahya.

Karenanya, KPK merasa tak bisa memenuhi permintaan Ombudsman. "Karena substansi yang hendak diklarifikasi tidak termasuk dalam ranah pelayanan publik yang merupakan kewenangan ombudsman," ujar Cahya.

Ombudsman sebelumnya menilai KPK tak kooperatif saat dimintai keterangan dugaan maladministrasi pencopotan Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan. Padahal, lembaga ini sudah mengirimkan surat sebanyak dua kali yang ditujukan pada Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya H. Harefa.

"Alih-alih mendapatkan jawaban dan datang ke Ombudsman, pada 22 Mei kami mendapatkan surat yang isinya bukan klarifikasi atas pertanyaan yang kami sampaikan, tetapi terkait dengan sejumlah hal yang buat kami di Ombudsman ini mengagetkan," kata anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng.

Kekagetan ini muncul karena surat itu justru mempertanyakan wewenang Ombudsman. Robert menyesalkan jawaban itu karena mereka sebenarnya sudah memberi waktu pada KPK.

"Ini sama dengan yang bersangkutan mempertanyakan presiden dan DPR yang membentuk UU Ombudsman. Kami bekerja bukan karena kemauan sendiri, tapi karena mandat negara, ada perintah dari UU yang disusun oleh presiden dan DPR," tegasnya.