Bagikan:

JAKARTA - Langkah Brigjen Endar Priantoro melaporkan Sekjen KPK Cahya H. Harefa dan Kepala Biro SDM KPK Zuraida Retno ke Polda Metro Jaya direspons Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. Pelaporan ini dinilai tak tepat karena sengketa pegawai harusnya diselesaikan lewat upaya administratif.

"Pengujian tentang adanya penyalahgunaan wewenang atau tidak, salah prosedur, atau tidak maupun salah substansi atau tidak merupakan ranah Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN)," kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 12 April.

"Sehingga tidak tepat jika (pemberhentian, red) dibawa pada ranah pidana berkenaan dengan penyalahgunaan wewenang dimaksud," sambungnya.

Ali memastikan proses pemberhentian Endar sebagai Direktur Penyelidikan KPK sudah sesuai aturan. Lagipula, sebelum dia diberhentikan KPK mengusulkan pembinaan karir bagi Endar ke Polri.

Tak hanya itu, KPK sudah mengirimkan surat penghadapan hingga surat pemberhentian dengan hormat. "Pada saat ini pun Bapak Endar Priantoro sedang mengikuti pendidikan di Lemhanas yang merupakan pendidikan pengembangan kompetentsi," tegasnya.

Sebelumnya, Endar melaporkan Cahya dan Zuraida ke Polda Metro Jaya setelah dicopot dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK. Pelaporan tersebut karena dia menganggap pemberhentiannya menyalahi aturan.

"Yang menjadi masalah bawah dalam SK pemberhentian tersebut di poin menimbang tidak disebutkan alasan alasan kenapa kemudian Pak Endar dikembalikan ke kepolisian," kata pengacara Brigjen Endar Priantoro, Rakhmat Mulyana saat dikonfirmasi, Rabu, 12 April.