Jawab Ombudsman, KPK Tegaskan Pemberhentian Brigjen Endar Bukan Urusan Pelayanan Publik
ILUSTRASI ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut pemberhentian Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan bukan urusan pelayanan publik. Mereka menilai campur tangan Ombudsman tak tepat.

"Permintaan klarifikasi oleh Ombudsman kepada KPK tidak bisa dipenuhi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 30 Mei.

Ali menegaskan Endar sudah habis masa tugasnya sebagai Direktur Penyelidikan. Karenanya, Endar dikembalikan ke Polri dan hal ini tak menyangkut pelayanan publik melainkan urusan internal di komisi antirasuah.

"Seluruh proses rekrutmen, pengembangan karir hingga purna tugas seorang pegawai merupakan bagian dari manajemen ke-SDM-an dalam suatu organisasi," tegasnya.

"Sehingga tentunya penyelesaian persoalan ini memedomani hukum administrasi kepegawaian ataupun administrasi pemerintahan sesuai UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang bermuara di Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) bukan Ombudsman," sambung Ali.

Ombudsman sebelumnya menilai KPK tak kooperatif saat dimintai keterangan dugaan maladministrasi pencopotan Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan. Padahal, lembaga ini sudah mengirimkan surat sebanyak dua kali yang ditujukan pada Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya H. Harefa.

"Alih-alih mendapatkan jawaban dan datang ke Ombudsman, pada 22 Mei kami mendapatkan surat yang isinya bukan klarifikasi atas pertanyaan yang kami sampaikan, tetapi terkait dengan sejumlah hal yang buat kami di Ombudsman ini mengagetkan," kata Anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng.

Kekagetan ini muncul karena surat itu justru mempertanyakan wewenang Ombudsman. Robert menyesalkan jawaban itu karena mereka sebenarnya sudah memberi waktu pada KPK.

"Ini sama dengan yang bersangkutan mempertanyakan presiden dan DPR yang membentuk UU Ombudsman. Kami bekerja bukan karena kemauan sendiri, tapi karena mandat negara, ada perintah dari UU yang disusun oleh presiden dan DPR," tegasnya.

Sebelumnya, Endar resmi melaporkan Pimpinan, Sekjen, dan Kepala Biro SDM KPK ke Ombudsman RI. Dia menduga terjadi maladministrasi saat dirinya diberhentikan sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Selain itu, dia melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya H. Harefa ke Dewan Pengawas KPK. Kemudian, Endar juga melaporkan dugaan pelanggaran lainnya seperti pembocoran dokumen penyelidikan dugaan korupsi di Kementerian ESDM hingga pemaksaan pembuatan dokumen padahal gelar perkara atau ekspose belum dilakukan.

Endar diberhentikan secara hormat dari jabatan Direktur Penyelidikan pada 31 Maret lalu setelah dia sempat dikembalikan ke Polri. Hanya saja, anggota Korps Bhayangkara itu justru diminta balik ke KPK sesuai perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.