KPU Upayakan Transparansi Pelaporan Dana Kampanye Lewat Sidakam, Bisa Diakses KPK hingga PPATK
Tangkapan layar- Anggota KPU Idham Holik

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengupayakan menjamin transparansi penerimaan, penggunaan, dan pelaporan dana kampanye peserta Pemilu 2024 melalui aplikasi sistem informasi dana kampanye (Sidakam).

"Transparansi (dana kampanye dihadirkan) melalui Sidakam, yakni sistem informasi dana kampanye. Sidakam akan membuat pola agar informasi pelaksanaan kampanye dan tanggapan masyarakat dapat menjadi bahan penyanding antara kesesuaian laporan dana kampanye peserta pemilu dengan fakta pendanaan pada proses kampanye," ujar anggota KPU Idham Holik dilansir ANTARA, Senin, 29 Mei.

Hal tersebut dia sampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR bersama KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di gedung DPR.

Selanjutnya, kata dia, pemanfaatan Sidakam itu diatur lebih lanjut oleh KPU dalam Rancangan Peraturan KPU (RPKPU) tentang pelaporan dana kampanye yang disampaikan Idham dalam RDP tersebut.

Idham menyampaikan Sidakam memiliki fitur untuk mengunggah aktivitas kampanye.

"Jadi, kalau sekiranya partai ataupun calon anggota legislatif melakukan pemasangan spanduk atau alat peragaan kampanye, nanti dapat dilengkapi dengan foto pemasangan spanduk," ujar dia.

Idham memaparkan ketentuan terkait dengan akses Sidakam. KPU akan memberikan akses Sidakam, terutama terkait dengan akses terhadap data laporan dana kampanye di dalamnya kepada sejumlah pihak.

Pihak-pihak tersebut adalah Bawaslu pada setiap tingkatan, lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang yaitu Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan lembaga negara yang berwenang dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).