JAKARTA - Ombudsman RI berencana menyetop pengusutan laporan dugaan maladministrasi pemberhentian Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyebabnya dia kini telah kembali menduduki jabatan tersebut.
"Dalam kasus ini pelaporan ini telah memperoleh penyelesain terlapor. Jadi jika sudah ada penyelesaian maka laporan akan ditutup," kata Ketua Ombudsman Mokhammad Najih kepada wartawan melalui keterangan tertulisnya, Kamis, 6 Juli.
Dengan kembalinya Endar ke komisi antirasuah, Najih bilang tugas lembaganya sudah selesai.
"Penarikan atau mengembalikan kembali Pak Endar ke jabatan semula, itu sebagai bentuk mengoreksi atas terjadinya keputusan pemberhentian yang tidak benar," tegasnya.
"Itu juga atas upaya banding administrasi yang bersangkutan (Endar) ke Kemenpan RB atau BKN," sambung Najih.
Sebelumnya, Endar sempat diberhentikan sebagai Direktur Penyidikan dan dikembalikan ke Korps Bhayangkara. Dia kemudian melakukan perlawanan dengan melaporkan Firli Bahuri, Sekjen KPK Cahya H. Harefa, dan Biro SDM KPK ke Dewan Pengawas.
Tak sampai sana, Endar juga melaporkan sejumlah dugaan ke Dewas KPK terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Firli. Salah satunya, terkait pembocoran dokumen penyelidikan di Kementerian ESDM yang kemudian Firli diputus tak bersalah.
Selanjutnya, Endar juga melaporkan dugaan maladministrasi pemberhentian dirinya ke Ombudsman RI. Lalu, ia melaporkan Firli ke Polda Metro Jaya karena dugaan pembocoran dokumen.
BACA JUGA:
Belakangan, Endar kembali ke KPK pada Rabu, 5 Juli. KPK menyebut upaya ini sebagai bentuk sinergitas dengan Polri dalam memberantas korupsi.