Bagikan:

JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menegaskan, dugaan kasus kebocoran dokumen penyelidikan di Kementerian ESDM sudah naik ke penyidikan. 

"Kan sudah ada peristiwa pidana berarti kami menemukan ada peristiwa pidana sehingga kami melakukan dengan surat perintah penyidikan," tegas Karyoto di Jakarta, Selasa, 20 Juni. 

Karyoto bilang, ada lebih dari 10 laporan mengenai kasus ini. Sejumlah saksi serta dokumen-dokumen pendukung turut diperiksa penyidik. Namun demikian untuk detail kasus, jenderal bintang dua ini enggan membukanya.

"Secara detail kami belum bisa menceritakan. Nanti mungkin dalam waktu ke depan kalau kami sudah mendapatkan saksi-saksi lengkap, kami juga akan menginjak kepada fase berikutnya," tegasnya.

Ditanya lebih lanjut soal peluang penyidik untuk memeriksa langsung Ketua KPK Firli Bahuri, Karyoto menjawabnya diplomatis. 

"Nanti kita lihat ke depan," singkatnya. 

Polda Metro Jaya dikabarkan menaikkan status dugaan kebocoran dokumen penyelidikan di Kementerian ESDM ke penyidikan. Kasus ini disebut-sebut menyeret nama Ketua KPK Firli Bahuri.

Sumber VOI menyebut kasus ini naik ke penyidikan sejak Senin, 12 Juni. Proses ini diawali dengan diterbitkannya surat perintah penyidikan (sprindik) bernomor SP.Sidik/2207/VI/2023/Ditreskrimum.

Sebelumnya, Firli membantah membocorkan dokumen penyelidikan ke Kementerian ESDM. Adapun dugaan yang dibidik KPK adalah korupsi terkait izin usaha pertambangan (IUP).

"Saya ini sudah 38 tahun jadi polisi. Saya tidak pernah menghancurkan karir saya," kata Firli kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 15 Juni.

Dugaan ini menguat setelah adanya laporan dari eks Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar Priantoro.

"Jadi apa pun yang dikatakan orang, saya pastikan saya tidak pernah melakukan itu dan saya tidak pernah memberikan dokumen apapun pada siapapun," pungkas Firli.