JAKARTA - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut akan mengumumkan Ketua KPK Firli Bahuri tak melanggar etik terkait dugaan kebocoran dokumen penyelidikan di Kementerian ESDM. Pengumuman bakal disampaikan pekan depan.
Pernyataan ini disampaikan eks penyidik KPK Novel Baswedan melalui akun Twitternya, @nazaqistsha pada hari ini, Minggu, 18 Juni. Katanya, Dewan Pengawas akan berkilah tak mendapatkan kecukupan bukti terkait dugaan tersebut.
"Dewas KPK yang periksa kebocoran data penyelidikan KPK terhadap kasus di ESDM infonya minggu depan akan umumkan bahwa belum cukup bukti," cuit Novel.
"Yang demikian akan dianggap Firli atau orang lain tidak bersalah," sambungnya.
Lebih lanjut, Novel juga memberikan bocoran kalau keputusan berbeda justru diambil oleh Polda Metro Jaya.
"Penyidik Polda Metro Jaya sudah (melakukan, red) penyidikan. Mari kita nantikan," tegasnya.
Cuitan ini kemudian ikut dibenarkan sumber VOI. Katanya, surat perintah penyidikan (sprindik) sudah diterbitkan Polda Metro Jaya sejak Senin, 12 Juni lalu.
"Sudah banyak pegawai KPK diperiksa," ujarnya.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, Firli membantah membocorkan dokumen penyelidikan ke Kementerian ESDM. Adapun dugaan yang dibidik adalah korupsi terkait izin usaha pertambangan (IUP).
"Saya ini sudah 38 tahun jadi polisi. Saya tidak pernah menghancurkan karir saya," kata Firli kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 15 Juni.
Dugaan ini menguat setelah adanya laporan dari eks Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar Priantoro. "Jadi apa pun yang dikatakan orang, saya pastikan saya tidak pernah melakukan itu dan saya tidak pernah memberikan dokumen apapun pada siapapun," pungkas Firli.