Bagikan:

JAKARTA - Polda Metro Jaya dikabarkan menaikkan status dugaan kebocoran dokumen penyelidikan di Kementerian ESDM ke penyidikan. Kasus ini disebut-sebut menyeret nama Ketua KPK Firli Bahuri.

Sumber VOI menyebut kasus ini naik ke penyidikan sejak Senin, 12 Juni. Proses ini diawali dengan diterbitkannya surat perintah penyidikan (sprindik) bernomor SP.Sidik/2207/VI/2023/Ditreskrimum.

"Sudah banyak pegawai KPK yang diperiksa," kata sumber tersebut ketika dikonfirmasi, Sabtu, 18 Juni.

VOI sudah mencoba menghubungi pihak Polda Metro Jaya tapi belum direspons. Begitu juga dengan KPK.

Senada, eks penyidik KPK Novel Baswedan juga menyatakan hal kasus kebocoran dokumen yang diduga melibatkan sudah naik ke proses lanjutan.

"Penyidik Polda Metro Jaya sudah (melakukan, red) penyidikan," tulis Novel dikutip dari cuitannya.

Namun, Novel memberikan informasi lain terkait sikap Dewan Pengawas KPK lewat cuitan yang sama. Katanya, pekan depan Firli bakal diputus tak melanggar etik karena bukti dugaan kebocoran dokumen itu tidak cukup.

"Dewas KPK yang periksa kebocoran data penyelidikan KPK terhadap kasus di ESDM infonya minggu depan akan umumkan bahwa belum cukup bukti. Yang dengan demikian akan dianggap Firli atau orang lain tidak bersalah," ujarnya.

Sebelumnya, Firli membantah membocorkan dokumen penyelidikan ke Kementerian ESDM. Adapun dugaan yang dibidik KPK adalah korupsi terkait izin usaha pertambangan (IUP).

"Saya ini sudah 38 tahun jadi polisi. Saya tidak pernah menghancurkan karir saya," kata Firli kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 15 Juni.

Dugaan ini menguat setelah adanya laporan dari eks Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar Priantoro.

"Jadi apa pun yang dikatakan orang, saya pastikan saya tidak pernah melakukan itu dan saya tidak pernah memberikan dokumen apapun pada siapapun," pungkas Firli.