Pelanggaran Etik Tak Ditemukan Meski Kebocoran Dokumen Penyelidikan Diurus Polda Metro Jaya, Tumpak: Ruang Lingkupnya Beda
Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung KPK Jakarta Selatan, Senin, 19 Juni. (Tsa Tsia/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Dewan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan Polda Metro Jaya tetap mengusut kebocoran dokumen penyelidikan dugaan korupsi di Kementerian ESDM meski tak ditemukan pelanggaran etik. Ada perbedaan ruang lingkup sehingga keputusannya tak terkait dengan proses yang berjalan saat ini.

"Katanya di Polda ini sudah naik ke penyidikan, begitu? Saya dengar-dengar juga begitu, ya, itu tentunya kasusnya ruang lingkup yang berbeda," kata Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean kepada wartawan saat konferensi pers di Gedung KPK C1, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin, 19 Juni.

Polda Metro Jaya bergerak di ruang pidana, kata Tumpak. "Bukan masalah etik," tegasnya.

Sementara itu, Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho bilang dugaan kebocoran dokumen penyelidikan itu bisa kembali dibuka untuk disidangkan secara etik. Namun, harus ada bukti lain yang cukup untuk membuktikan perbuatan tersebut.

"Kalau nanti di kemudian hari ada bukti lain, kemudian ada cukup bukti itu permasalah lain lagi," tegasnya.

Polda Metro Jaya dikabarkan menaikkan status dugaan kebocoran dokumen penyelidikan di Kementerian ESDM ke penyidikan. Kasus ini disebut-sebut menyeret nama Ketua KPK Firli Bahuri.

Sumber VOI menyebut kasus ini naik ke penyidikan sejak Senin, 12 Juni. Proses ini diawali dengan diterbitkannya surat perintah penyidikan (sprindik) bernomor SP.Sidik/2207/VI/2023/Ditreskrimum.

"Sudah banyak pegawai KPK yang diperiksa," kata sumber tersebut ketika dikonfirmasi, Sabtu, 18 Juni.

Sebelumnya, Dewas KPK menyatakan Ketua KPK Firli Bahuri tak melanggar etik terkait dugaan pembocoran dokumen penyelidikan dugaan korupsi di Kementerian ESDM. Ada 30 orang yang sudah dimintai keterangan di antaranya, Menteri ESDM Arifin Tasrif.

Terkait dugaan ini, Firli sudah membantah ada dokumen penyelidikan yang dibocorkannya ke Kementerian ESDM. Adapun dugaan yang dibidik KPK adalah korupsi terkait izin usaha pertambangan (IUP).

"Saya ini sudah 38 tahun jadi polisi. Saya tidak pernah menghancurkan karir saya," kata Firli kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 15 Juni.

Dugaan ini menguat setelah adanya laporan dari eks Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar Priantoro. "Jadi apa pun yang dikatakan orang, saya pastikan saya tidak pernah melakukan itu dan saya tidak pernah memberikan dokumen apapun pada siapapun," pungkas Firli.