JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Ketua KPK Firli Bahuri tak melanggar etik terkait dugaan pembocoran dokumen penyelidikan dugaan korupsi di Kementerian ESDM.
Hal ini disampaikan Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean pada hari ini, Senin, 19 Juni. Katanya, Firli tak terbukti melakukan perbuatan yang dilaporkan eks Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar Priantoro dan belasan pelapor lainnya.
"Laporan saudara Endar Priantoro dan 16 pelapor lainnya yang menyatakan saudara Firli Bahuri melakukan kode etik membocorkan sesuatu adalah tidak terdapat cukup bukti untuk dilakukan ke sidang etik," kata Tumpak di Gedung KPK C1, Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Dalam mengusut dugaan pelanggaran etik ini, ada 30 orang yang sudah dimintai keterangan. Di antaranya, Menteri ESDM Arifin Tasrif.
Meski begitu, Tumpak membenarkan adanya video penggeledahan yang beredar di media sosial. Rekaman itu terjadi pada 27 Maret lalu saat penyelidik dan penyidik menggeledah ruang kerja dan mobil milik Plt Dirjen Minerba Kementerian ESDM Muhammad Idris Froyoto Sihite untuk mencari bukti dugaan korupsi manipulasi tunjangan kinerja (tukin).
"Pada saat penggeledahan ditemukan tiga lembar kertas tanpa judul yang di atasnya tertulis dugaan tindak pidana korupsi terkait produk pertambangan hasil pengolahan minerba yang di dalamnya berisi nama-nama sejumlah pihak di Kementerian ESDM dan perusahaan," ujarnya.
Saat mendapat temuan itu, sesuai pada video, penyidik menanyakan darimana asal dokumen itu. Idris menjawab dia dapat dari Menteri ESDM Arifin Tasrif yang berasal dari Firli Bahuri.
Tapi, belakangan Idris meralat pernyataannya dan menyatakan dokumen itu didapat dari seorang pengusaha berinsial S dalam sebuah pertemuan. Adapun maksud pernyataan itu untuk menakuti penyidik yang bekerja.
"Tiga lembar kertas yang ditemukan tidak identik dengan telaahan informasi yang dibuat KPK," ungkap Tumpak.
Dengan fakta itu, ditambah lagi tak adanya bukti komunikasi yang antara Idris dan Firli membuat Dewan Pengawas KPK yakin atas keputusannya. "Dan tidak ditemukan komunikasi saudara Menteri Arifin Tasrif yang memerintahkan saudara Idris Sihite untuk menghubungi saudara Firli," jelasnya.
Sebelumnya, Firli membantah membocorkan dokumen penyelidikan ke Kementerian ESDM. Adapun dugaan yang dibidik KPK adalah korupsi terkait izin usaha pertambangan (IUP).
"Saya ini sudah 38 tahun jadi polisi. Saya tidak pernah menghancurkan karir saya," kata Firli kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 15 Juni.
BACA JUGA:
Dugaan ini menguat setelah adanya laporan dari eks Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar Priantoro. "Jadi apa pun yang dikatakan orang, saya pastikan saya tidak pernah mela